Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Advertorial

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Tentang Tata Beracara BK

×

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Tentang Tata Beracara BK

Sebarkan artikel ini
hal 4 Tanbu Adv 4 klm
WAKET DPRD - Agoes Rakhmady, memimpin Paripurna  penyampaian peraturan DPRD Tanbu tentang Tata beracara Badan Kehormatan. (KP/Ist)
Kop DPRD Tanbu

Batulicin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar Paripurna dalam rangka penyampaian peraturan DPRD Tanbu tentang Tata beracara Badan Kehormatan (BK)di ruang sidang utama paripurna Jumat 14/2/2020 tadi.

Rapat di pimpin wakil ketua DPRD Agoes Rakhmady,S.AP juga dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Tanbu dan sekretaris dewan beserta jajarannya. 

Baca Koran

Ketua BK H.Abdul Kadir dalam sambutanya menyampaikan bahwa untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya,anggota DPRD Tanbu telah menyusun suatu kode etik yang berlaku secara internal, bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Tanbu. 

Dia juga menyampaikan, dalam rangka pengawasan dan penegakan tata tertib dan kode etik DPRD Tanbu, juga sebagai pemenuhan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi,Kabupaten,dan Kota maka kita perlu mengatur ketentuan mengenai tata beracara di BK yang berlaku secara internal di DPRD Tanbu. 

Juga ditambahkan, bahwa Badan Kehormatan merupakan lembaga yang sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan kehormatan dan marwah lembaga legislatif dan Tugas serta wewenang BK Dewan merupakan tugas yang berat karena berkaitan erat dengan kode etik dan aturan-aturan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD.

“Perlu adanya payung hukum yang mengatur tata cara beracara BK”, sebutnya, seraya menambahkan tentu saja yang disusun dengan kesepakatan bersama, dan memperhatikan berbagai aspek pendukungnya, serta untuk rancangan peraturan tata cara beracara BK disusun berdasarkan aturan perundang-undangan dan peraturan ini terdiri dari 17 BAB dengan 66 pasal yang mengakomodir hak dan kewajiban seluruh anggota DPRD, tandasnya. (han)

Baca Juga :  Platform Trading Resmi untuk Windows: Panduan Pengguna di Indonesia
Iklan
Iklan