Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Kepala Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi, Balangan Ruspandi diganjar majelis hakim penjara empat tahun dan enam bulan.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Affandi, menyampaikan vonis tersebut pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Kamis (13/2/2020).
Selain pidana denda terdakwa juga dibebani pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti Rp284.500.000, yang harus dikembalikan ke kas negara, bila harta benda terdakwa tak cukup maka kurungan akan bertambah selama setahun.
Majelis hakim sependapat dengan JPU Aditya Wijayanto dari Kejaksaan Negeri Balangan, kalau terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menerimanya, begitu juga pihak JPU. Seperti diketahui terdakwa mantan Kepala Desa Lok Batu Kecamatan Batu Mandi, Balangan Ruspandi, oleh JPU Aditya Wijayanto, dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa yag sempat buron dalam penyidikan ini, juga didenda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini korupsi yang dilakukan terdakwa dengan melakukan proyek fiktif yakni enam proyek infrastruktur, sementara dana dicairkan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibatnya terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp284.500.000. (hid/K-4)