Banjarmasin, KP – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Aji Pengestu alias Aji (19) dan M Turip alias Turip (42) diringkus di kawasan Jalan Lokasi Satu Banjarmasim Selatan, Kamis dinihari (13/02/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.
Tersangka Aji beralamat Jalan Lokasi Satu ujung kampung limau Bnajarmasin Selatan. Sedangkan tersangka Turif, warga Jalan lokasi Satu Gang Mayang Sari RT 15 Banjarmasin Selatan.
Saat dilakukan penangkapan, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit rangka sepeda motor merk Suzuki Satria F dengan No Rangka: MH8BG41CABJ509656, 1 shock depan sepeda motor merk Suzuki Satria F, 2 pelang dan ban, 1 karung plastik berisi spear part sepeda motor merk Suzuki Satria F, dan 1 tas merk Movic warna biru yang berisi kunci tang, kunci kaca mata, kunci segi tiga dan palu, disertai dengan plat Nopol DA 4234 VH.
Sepeda motor yang mereka curi diketahui milik korban berinisial FK (20), mahasiswa bertempat tinggal Jalan Bumi Mas Komplek Bumi Jaya RT 10 RW Banjarmasin Selatan.
Di mana sepeda motror ini hilang sejak Jumat (07/02/2020), sekitar pukul 03.00.00 WITA, di halaman rumah korban.
Saat itu korban memakir sepeda motor di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang, saat bangun tidur korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tak ada lagi di halaman rumahnya. Korban selanjutnya melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, akhirnya anggota menerima laporan soal keberadaan sepeda motor di rumah tersangka Aji. Anggota pun langsung melakukan penggeberekan di rumah tersebut, ternyata kedua tersangka ada di rumah tersangka Aji.
Sedangkan sepeda motor milik korban sudah dibongkar habis oleh kedua tersangka ini tinggal kerangkanya saja. Lalu kedua tersangka ini langsung digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka ini bersama barang buktinya dan keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (fik/K-4)