Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Selang Tiga Jam, Dua Pengedar Digelandang

×

Selang Tiga Jam, Dua Pengedar Digelandang

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN - Dua tersangka narkoba dan barang bukti berupa shabu dan ekstasi yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Hanya berselang sekitar tiga jam, Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaklsel berhasil mengamankan dua pengedar shabu dan ektasi di dua tempat berbeda, Selasa malam (28/1/2020) lalu.

Pertama kali sejumlah anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaklsel, di lapangan di bawah kedali AKBP Matsari mengungkap pengedaran pil ekstasi di parkiran Hotel Pyramid Suites-Armani, dilakoni tersangka berinsial HS (40).

Android

“Barang bukti yang diamankan dari HS, yakni 10 butir diduga pil ekstasi. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” beber Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu W melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sigit Kumoro, Jumat (31/01/2020)

Dikatakannya, 10 butir ekstasi bentuk Granat warna abu-abu dengan berat bersih 3,01 gram tersebut diserahkan tersangka kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Tersangka ini merupakan seorang buruh yang beralamat tinggal di Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih Gang VI Kuripan Banjarmasin Timur dan Jalan Pangeran Dalam Rt/Rw : 002/001 Kelurahan Pangeran Banjarmasin Utara (sesuai KTP)

“Penangkapan sekitar pukul 18.00 WITA, di parkiran Hotel Pyramid Suites-Armani Jalan Skip Lama Antasan Besar Banjarmasin Tengah,” katanya.

Tersangka ini, sebutnya, dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekitar tiga jam berikutnya atau sekira pukul 21.00 WITA, AKBP Matsari dan anggotanya kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu.

“Tersangka yang diamankan berinisial Rus (40), ia berhasil diciduk setelah dipancing petugas yang berpura-pura membeli,” jelas AKBP Sigit Kumoro.

Dikatakannya, lokasi penangkapan ada di depan rumah tersangka di Jalan Trans Kalimantan Komplek Grand Purnama II Blok H Kelurahan Handil Bakti Alalak, Kabupaten Barito Utara Barito Kuala (Batola).

Saat di depan rumah itu, dari tersangka ditemukan satu paket shabu dengan bersih 2,42 gram.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan petugas kembali menemukan 5 paket shabu berat bersih 81,51 gram, timbangan digital serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Total sabu disita petugas enam paket di dalam lemari pakaian di kamar tidur tersangka,” tukasnya. (K-2)

Iklan
Iklan