Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Keretakan Keluarga Tanpa Solusi

×

Keretakan Keluarga Tanpa Solusi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mu’minah
Pemerhati Anak dan Perempuan

Fakta mencengangkan terjadi saat ini adalah nyaris setengah juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang tahun 2019. Dari jumlahitu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri.

Baca Koran

Berdasarkan pada laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip oleh detik.com, Jum’at (28/2/2020) perceraian terbesar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama menceraikan pasangan muslim, sedangkan Pengadilan Negeri menceraikan pasangan non muslim.

Sedangkan 121.642 perceraian di Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan talak suami, sehingga jika ditotalkan secara keseluruhan di Indonesia adalah sebanyak 485.223 pasangan. Penyebab terbesar pada kasus perceraian adalah perselisihan, pertengkaran yang terus menerus, factor ekonomi, KDRT dan berbagai masalah lainnya.

Tercatat pada tahun 2018 saja angka perceraian yang terjadi dikarenakan pertengkaran terus menerus menempati angka 183.085 kasus, faktor ekonomi menempati urutan kedua pada angka 110.909 kasus. Sementara pada masalah lainnya yaitu suami/istri pergi sebanyak 17,55 persen, KDRT 2,15 persen dan mabuk 0,85 persen.

Lebih naasnya dari banyaknya kasus perceraian itu menyisakan banyak masalah seperti nasib anak pasca perceraian, apakah ikut ibu atau ayah. Selain dari itu juga masalah eksekusi pada putusan soal nafkah anak dan nafkah mantan istri yang harus diberikan oleh ayah dan mantan suami.

Belum lagi masalah kepribadian dan mental anak setelah kedua orang tuanya bercerai. Reaksi emosional terhadap perceraian, umum bagi anak–anak dari segala usia, termasuk kesedihan, ketakutan, depresi dan kebingungan. Pada tahun–tahun pra sekolah, anak–anak sering merasa ditinggalkan dan kewalahan oleh berbagai peristiwa.

Melihat dari semakin tingginya angka perceraian dan dapat diperkirakan angka yang sudah tinggi ini akan semakin meningkat di tahun–tahun berikutnya. Mengapa ini bias terjadi? Seolah angka perceraian yang semakin meningkat ini adalah bukti bahwasanya keretakan keluarga yang terjadi saat ini tidak ada solusi yang mampu menuntaskannya, benarkah demikian?

Saat ini mungkin pemerintah terbilang sudah melakukan usaha untuk setidaknya mengurangi angka perceraian melalui program bimbingan pranikah, namun nampaknya hal ini belum cukup untuk menjadi solusi yang pas melihat dari banyaknya kasus perceraian yang dirasa kurang pas terhadap solusi yang pemerintah berikan.

Baca Juga :  Desakan Me-nuklir Gaza, Ketidaklayakan Sistem Sekuler Mengatur Dunia

Melihat keadaan sekarang ini rasanya untuk dikatakan dapat mencapai kebahagiaan, ketentraman, dan kesejahteraan sulit untuk dicapai. Pasalnya dalam keadaan sekarang di Indonesia untuk membuat individu sejahtera dan tentram saja begitu sulit, kita lihat dari segi pendapatan yang tidak sepadan yang didapat masyarakat Indonesia. Bisa dibilang tidak bias mencukupi kebutuhan mereka selama satu bulan, padahal mereka bekerja antara 8–10 jam kerja.

Dilihat dari aspek ini saja, untuk memilih hidup berkeluarga saja rasanya begitu sulit yang pada akhirnya menyebabkan banyaknya perceraian yang terjadi dikarenakan faktor ekonomi. Untuk bertahan hidup saja terbilang susah apalagi untuk memenuhi sandang, papan, biaya sekolah anak–anak dan lain sebagainya. Hal inilah yang akhirnya membuat kita mau tidak mau demi bisa terpenuhi kebutuhan di atas, suami dan istri harus sama–sama menghasilkan uang. Ketika mereka sama–sama bekerja, anak–anak akan dikesampingkan, rentan terjadi pertengkaran antar pasangan disebabkan masing–masing merasa lelah yang akhirnya rentan pula menjadi penyebab perceraian.

Solusi yang ditawarkan pemerintah seolah bagaikan api yang jauh dari tungkunya, yang ada justru malah menimbulkan permasalahan baru lagi, kemungkinan angka perzinahan semakin meningkat karena dipersulit untuk menikah, rentannya suap menyuap dan lain sebagainya.

Lantas apakah memang benar tidak ada solusi terhadap permasalahan ini? Allah memberikan manusia masalah selalu mengikutsertakan dengan solusinya. Solusinya yaitu manusia kembali mengambil aturan Allah SWT, Sang Pencipta manusia itu sendiri. Ketika manusia mengambil aturan Allah, yaitu dengan cara menerapkan aturannya yang ada di dalam Alqur’an dan As-Sunnah di semua lini kehidupan, semua permasalahan manusia sudah Allah berikan solusi yang tepat dan akurat karena Dialah yang menciptakan manusia dan seisi alam ini, maka Dialah yang paling mengetahui sepenuhnya terhadap mereka.

Di dalam sistem pemerintahan Islam, dasar hukum yang digunakan adalah Alqur’an dan As-Sunnah yang notabenenya telah sempurna dan menyelesaikan masalah secara komprehensif. Maka begitu pula langkah–langkah dan kebijakan yang ada untuk menyejahterakan masyarakat tentulah bersifat komprehensif. Setiap segala sesuatu akan ditinjau dan dicermati dengan seksama, yaitu sebelum, sesaat, dan sesudah suatu hal, perkara, maupun kasus terjadi.

Dalam kasus perceraian, maka tentulah pemerintah yang menggunakan Alqur’an dan As-Sunnah sebagai dasar dan landasan hukum akan membuat beberapa kebijakan yang akan mencegah terjadinya kasus perceraiain. Dalam mencegah kasus perceraian tersebut, banyak hal yang akan dilakukan oleh pemerintah, beberapa di antaranya adalah memberikan pendidikan yang lengkap dan menyeluruh kepada masyarakat dalam pembentukan kepribadian manusia yang berakhlakul karimah, mengetahui setiap hak dan kewajiban, dan berbagai ilmu sosial lainnya sesuai dengan tuntunan Alqur’an dan As-Sunnah. Pendidikan yang dilaksanakan pemerintah ini tentulah tidak sama dengan pembekalan pranikah seperti yang ada pada saat ini, tetapi pendidikan pembentukan kepribadian akhlakul karimah yang menyeluruh sesuai dengan tuntunan Islam dicantumkan dalam kurikulum sekolah dasar hingga sekolah tingkat atas.

Baca Juga :  VASEKTOMI

Melalui pembentukan karakter dan kepribadian inilah maka masyarakat akan terbentuk menjadi masyarakat yang berahlak baik, mengetahui serta melaksanakan hak dan kewajiban sebagai seorang anak, ayah, ibu, dan berbagai peran lainnya.

Di sisi lain, apabila kasus perceraian terjadi karena problematika ekonomi, maka pemerintah tentulah akan bertanggungjawab akan hal ini. Memastikan setiap individu yang sudah sampai usianya untuk memiliki pekerjaan yang layak merupakan tugas dari pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Memastikan agar tidak ada lagi kemiskinan di masyarakat merupakan kewajiban dari pemerintah. Sehingga jika ada masyarakat ingin menikah, tentulah ia telah siap dari segi ilmu dan keuangannya.

Kemudian selain dari langkah pencegahan, pemerintah juga mempunyai kebijakan yang komprehensif saat kasus terjadi. Apabila terjadi suatu problem di dalam rumah tangga dan hampir terjadi maupun sudah terjadi kasus perceraian, maka pemerintah akan turun tangan untuk menyelesaikan dengan baik. Pihak pemerintah akan turun tangan untuk menjadi penengah, menyelesaikan problem yang dihadapi oleh pasangan suami istri tersebut sesuai ajaran agama Islam yang sempurna. Pemerintah akan menyediakan suatu lembaga konsultasi yang memberikan pelayanan konseling dan penyelesaian problem yang ada pada suatu rumah tangga hingga menyelesaikannya dengan sebaik–baiknya serta mencegah kasus perceraian terjadi.

Demikianlah beberapa langkah dan kebijakan yang diharapkan dapat diterapkan oleh pemerintah saat ini yang tentu saja hanya bias dilaksanakan saat negara, pemerintah dan masyarakat berlepas diri dari sistem kapitalisme dan liberalisme, dan menerapkan ajaran Islam secara sepenuhnya pada setiap lini kehidupan. Wallahua’lam bisshawab.

Iklan
Iklan