Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Premanisme Antrean BBM di Basirih Disikat Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel

×

Premanisme Antrean BBM di Basirih Disikat Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20260517 125452

BANJARMASIN, KP – Praktik dugaan premanisme dan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di depan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan, akhirnya terbongkar.

Dalam operasi yang digelar Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.

Kalimantan Post

Aksi pungli tersebut selama ini disebut meresahkan para sopir truk yang mengantre BBM. Para sopir diduga dipatok hingga Rp150 ribu agar bisa mendapat giliran lebih cepat mengisi bahan bakar.

Pengungkapan kasus dilakukan saat aparat melaksanakan penertiban di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Untuk memastikan praktik tersebut, polisi bahkan menyamar sebagai sopir truk.

Dari operasi itu, petugas mengamankan empat pria yang berada di lokasi. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan RB, warga Jalan Tembus Mantuil, Kelayan Selatan, sebagai tersangka utama.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat meminta uang kepada sopir truk yang hendak mengisi BBM.

“Anggota melakukan undercover sebagai sopir truk dan mendapati pelaku melakukan pungutan liar terhadap kendaraan yang ingin mengisi BBM di SPBU Basirih,” ujar Pebri, Minggu (17/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga hasil pungli terhadap para sopir.

Menurut Pebri, sopir yang tidak memberikan uang disebut kesulitan mendapatkan giliran antre.

“Bagi sopir yang antre dan tidak bayar, tidak bisa maju parkirnya untuk mendapatkan giliran di SPBU,” jelasnya.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta lain. Keempat pria yang diamankan menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan positif diduga menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Polemik Videonya Viral, Khalikin Minta Maaf ke Publik

“Tiga lainnya kami serahkan ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme maupun pungli di wilayah hukum Polresta Banjarmasin,” tegas Pebri.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam dijerat Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(yul/KPO-3)

Iklan
Iklan