Banjarmasin, KP – Saidi alias Saidi (35) tak pernah jera melakukan bisnis shabu. Meski pernah dihukum atas kasus tersebut, ia kembali diciduk nggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, Sabtu lalu (29/02/2020), sekitar pukul 18.00 WITA.
Dari warga Jalan Kelayan B Gang Bersama RT 18 RW 02 Banjarmasin Selatan ini kembali anggota menyita barang bukti berupa dua paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,09 gram, 1 bong lengkap dengan sedotan dan pipetnya, 1 timbangan digital warna silver, 2 bungkus plastik klip kecil.
Serta barang bukti lain berupa, 1 buah [{Handphone}] [Hp] warna putih merk Nokia, serta 1 dompet kecil warna merah muda.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Senin (02/03/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Terungkapnya peredaran Narkotika yang dilakukan tersangka, awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat, bahwa tersangka pernah terlibat kasus Narkotika ini kembali mengadu nasibnya dengan berjualan barang haram tersebut di rumahnya.
Apalagi di rumah tersangka kerap didatangi orang tak dikenal dan didominasi berusia muda.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah tersangka, alhasil tersangka ditangkap bersama barang buktinya.
“Guna proses lebih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka langsung digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” tandas Kanit. (fik/K-4)