Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

DPRD Sambut Baik Imbauan Bupati Kapuas Pencegahan COVID-19

×

DPRD Sambut Baik Imbauan Bupati Kapuas Pencegahan COVID-19

Sebarkan artikel ini
20 Kapuas Wakil ketua I DPRD Kapuas Yohanes
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah, Yohanes. (KP/ist)
Space Iklan
Kop DPRD KAPUAS

Kuala Kapuas, KP – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yohanes, sangat mendukung dan menyambut baik penyampaian imbauan pencegahan COVID-19 yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, kepada masyarakat di daerah setempat. bersama

“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti imbauan tersebut demi kesehatan dan keselamatan dari penyebaran COVID-19,” kata Waket I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, di Kuala Kapuas, Selasa (14/4).

GBK

Menurutnya, imbauan yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat sangat baik untuk dituruti serta melindungi masyarakatnya terhadap bahaya virus menular tersebut. Agar masyarakat jangan menyepelekan imbauan dari pemerintah tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Karena kalau masyarakat tidak mempedulikan imbauan ini maka upaya pemerintah yang selalu berupaya melakukan pencegahan COVID-19 menjadi tidak maksimal,” kata legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Karenanya wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kapuas II ini, kembali mengharapkan agar masyarakat dapat mengikuti imbauan yang disampaikan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kami juga apresiasi upaya-upaya yang tengah dilakukan Pemkab Kapuas dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19,” ucapnya.

Yohanes juga mengajak kepada masyarakat untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat, sering cuci tangan, dan berdiam di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak.

“Mudah-mudahan kita semua terhindar dari virus pandemi ini,” demikian Yohanes.

Sementara itu, adapun imbauan yang disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, berisi tiga poin, yakni sementara waktu setiap masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Kapuas agar tidak menyelenggarakan Shalat Jumat dan menggantikannya dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing sampai keadaan sudah dipastikan aman dan akan diberitahukan kembali.

Selain itu, tidak melaksanakan kegiatan ibadah atau keagamaan yang melibatkan banyak orang untuk mencegah potensi penyebaran penyakit, khususnya COVID-19.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Laki-Laki Muntahkan Abu, 8.431 Warga Mengungsi

Kemudian tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak, dan terus meningkatkan pola hidup sehat, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan membaca istighfar sebanyak-banyaknya dan membaca amalan lainnya tentang memohon perlindungan kepada Allah SWT.(Al)

Iklan
Iklan