Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lawan Petugas, Pencuri di Amuntai Dihadiahi Timah Panas

×

Lawan Petugas, Pencuri di Amuntai Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
IMG 20200402 WA0034

Amuntai, KP – Seorang terduga pencuri terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat hendak dilakukan penangkapan di Desa Sungai Luang Hilir Kecamatan Babirik.

Tersangka beranama Tony (48) saat hendak diamankan pada Rabu (01/04/2020) mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis belati hingga melukai dua anggota Polisi. Akibatnya tersangka yang dilaporkan dalam kasus pencurian tersebut harus menerima muntahan timah panas.

Baca Koran

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin SH, mengungkapkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata tajam hingga anggota mengakibatkan luka.

“Tersangka ini dilaporkan dalam kasus pencurian, dan Pada hari Rabu (02/04/2020) sekitar jam 10.00 wita setelah mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut. Kemudian Unit jatanras Polres HSU bersama unit Reskrim Polsek Babirik melakukan penangkapan pelaku”, terang Kasat.

Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas Polres HSU. Akibatnya dua anggota Polri Aipda Parmanto mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri dan luka sayat dibagian hidung. Sementara satu anggota lainnya Bripda Hendra mengalami luka tusuk di jari kelingking kaki kanan, terang Kasat.

Pelaku menurut informasi warga desa Sungai Luang Hilir meresahkan warga dan warga merasa ketakutan atas keberadaannya di kampung.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti senjata tajam jenis pisau belati sepanjang kurang lebih 30 cm diamankan dipolres HSU dan diberikan tindakan medis pada Rumah Sakit pembalah Batung Amuntai.

Kamarudin mengatakan tersangka akan dikenakan pasal berlapis, pertama dilaporkan dalam kasus pencurian yang terjadi tanggal 7 januari 2019, serta melakukan perlawanan dengan petugas dengan sajam. (nov/KPO-1)

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Jaksa KPK Selama 7 Tahun Penjara
Iklan
Iklan