Mantan Sekretaris KNPI Tanah Laut Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara

Banjarnasin, KP – Terdakwa Puput Baharuddin Mahmud mantan Sekretaris KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Tanah Laut periode 2017/2020, langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya selama setahun penjara.


Selain itu majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (8/4/2020), keadan terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan.


Pada putusan tersebut juga disebutkan kalau terdakwa tidak membayar uang pengganti pasalnya uang yang berjumlah Rp15 juta sudah diserahkan terdakwa ke JPU.


Majelis sependapat dengan JPU dimotori Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Bersy Prima SH,kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Sementara JPU atas putusan tersebut masih menyatakan pikir-pikir.


JPU pada tuntutannya menuntut terdakwa penjara selama 18 bulan.

Berita Lainnya
1 dari 2,880


Selain pidana penjara tersebut JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair sebulan kurungan.


Adanya wabah Covid-19, sidang dilakukan melalui teleconfrence, terdakwa berada di Lapas Pelaihari, majelis dan JPU serta penasihat terdakwa berada di ruang sidang pengadilan.


Terdakwa bersama dengan ketua dan bendahara KNPI Tanah Laut, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp339,-juta lebih
Dalam dakwaannya, terdakwa bersama Sahruji selaku Ketua KNPI Tanah Laut dan bendaharnya Paulina Riska pada tahun anggaran 2019 menerima dana hibah dari Pemkab Tanah Laut sebesar Rp1,2 M lebih untuk melaksanakan 24 kegiatan kepemudaan. Diakhir kegiatan ternyata ketiga tidak dapat mempertanggung jawabkan dan dinilai JPU sebagai kerugian negara. Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa bersama dua terpidana dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara.


Dua terdakwa terdahulu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara masing masing setahun terhadap dua pengurus KNPI Kab. Tanah Laut.


Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Ketua KNPI Tanah Laut Syahruji dan mantan bendaharanya Paulina Riska, kedua oleh majelis dibebaskan dari tuntutan uang pengganti karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
(hid/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya