Tamiang Layang , KP – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menindaklanjuti petunjuk Gubernur H Sugianto Sabran, dalam rangka optimalisasi upaya percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Barito Timur.
“Dalam menindaklanjuti petunjuk Gubernur Kalteng, kita sudah mengeluarkan intruksi kepada dinas instansi terkait agar pengamanan dan penjagaan pada pos-pos perbatasan untuk mencegah keluar-masuknya masyarakat atau pelaku usaha dari provinsi lain ke Bartim,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa ( 26/5 )
Menurut Ampera instruksi yang disampiakan diantaranya mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan dan penjagaan terhadap keluar masuknya kendaraan umum, orang, pelaku usaha ke wilayah Kabupaten Bartim pada pos-pos penjagaan di daerah perbatasan.
Selain itu, melarang setiap kendaraan umum, orang, pelaku usaha melakukan kegiata bepergian dan atau keluar masuk wilayah Bartim untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.
pelarangan dimaksud dikecualikan untuk kegiatan usaha pendistribusian sembako, distribusi sayur-sayuran atau lauk pauk, distribusi BBM dan LPG, kegiatan industridan jasa ekspedisi.
Namun, untuk kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut diwajibkan membawa bukti surat sehat hasil rapid test bebas dari COVlD-19 dan menggunakan masker selama berkegiatan di wilayah kabupaten Bartim.
“Dalam intruksi itu juga disampaikan tindakan bagi pelanggar. Jika berasal dari wilayah Bartim diarahkan kembali ke rumah atau tempat tinggal. Sedangkan jika berasal dari luar daerah diarahkan kembeli ketempat asal perjalannya,” katanya.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang menegaskan telah memerintahkan sejumlah personel Polres Bartim dan jajaran untuk melakukan pengetatan dan pengawasan pada pos-pos perbatasan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, kita telah memerintah sejumlah personel untuk memperketat pengawasan orang keluar masuk Bartim,” kata Hafidh.
Menurutnya, personel Polres Bartim telah dikerahkan sejak awal ada penetapan tanggap darurat di Kabupaten Bartim sambal melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pengkajian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kita juga mensinergikan Pos Pengamanan Ketupat Telabang 2020 dengan pos pengawasan di wilayah Perbatsan khususnya di Kecamatan Benua Lima sebagai daerah perbatasan dengan Kalsel. Intinya, untuk mendukung optmalisasi pencegahan penyebaran dan penularan COVD-19 di Bartim, dan Kalteng pada umumnya,” demikian Hafidh. (vna/K-10)