Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Sapras Air Bersih, Minta Dibebaskan Dari Hukuman

×

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Sapras Air Bersih, Minta Dibebaskan Dari Hukuman

Sebarkan artikel ini
IMG 20200504 WA0047 scaled

Banjarmasin, KP – Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana (sapras) penunjang air bersih di pedesaan Kabupaten Banjar, minta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Baca Koran


Seperti penasihat hukum terdakwa Harniah, Edwin Tista secara tegas menyatakan bahwa kliennya minta dibebaskan dari segala dakwaan.


Lain lagi penasihat hukum terdakwa Boy Rahmat Noor, dan Langgeng Sriwahyuni, Ernawati punya alasan kenapa meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan.

Karena dalam pelaksanaan proyek tersebut menggunakan ketentuan Pergub tahun 2014, sementara dakwaan JPU dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah Pergub tahun 2011.


“Dari peraturan yang digunakan jelas akan berbeda dan tentunya pelaksanaan akan berbeda karena peraturan yang digunakan juga berbeda, inilah yang kami sampaikan dalam nota pembelaan tadi,’’ jelas Erna kepada awak media, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (4/5/2020).


Begitu juga Andry, penasihat hukum dari Mahmud Sidik, menyatakan hal yang sama, begitu juga terdakwa Eddy Mulyono.


Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini, hakim Yusuf Pranowo, akan melanjutkan sidang beberapa hari kedepan untuk menyampaikan replik duplik kepada para pihak.


Para terdakwa oleh JPU dituntut untuk Langgeng Sirwahyuni sudah mengembalikan uang pengganti dan Eddy Mulyono masing masing dituntut selama 18 bulan dan membayar uang pengganti Rp73 juta lebih, bila tidak membayar kurungan bertambah sembilan bulan.


Sementara, Harniah dituntut dua tahun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp222 juta, bila tidak dapat membayar kurungan bertambah setahun.

Terdakwa Mahmud Sidik dituntut dua tahun dan enam bulan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp508 juta, bila tidak kurungan bertambah selama 15 bulan.

Sedangkan, Boy Rahmat Noor tuntutannya paling tinggi yakni tiga tahun serta membayar uang pengganti Rp579 juta, bila tidak membayar kurungan bertambah selama 18 bulan.

Baca Juga :  Kepala Pelaksana BPBD Balangan Benarkan Honorer Terlibat Kasus Narkoba


Kelimanya juga di denda masing masing Rp Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.


JPU berkeyakinan kalau para terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/KPO-1)

Iklan
Iklan