Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Pemerintah Siapkan BLT Dana Desa Untuk Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19

×

Pemerintah Siapkan BLT Dana Desa Untuk Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm
URAI NUR ISKANDAR – Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Balangan. (KP/Ist)
Kop BALANGAN

Paringin, KP – Pemerintah berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa demi menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak Covid-19. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar. Disampaikannya, BLT dana desa ini diatur oleh pemerintah tergantung seberapa besar pagu dana desa untuk di masing-masing desa.

“Kalau pagu dana desa dibawah 800 juta desa bisa menganggarkan BLT maksimal 25 persen untuk pagu dana desanya 800 – 1,2 Milyar itu maksimal bisa menganggarkan BLT dana desa sebesar 30 persen, dan yang pagunya di atas 1,2 Milyar itu maksimal 30 persen,” katanya, Selasa (05/05/2020) kemarin.

Baca Koran

Menurut Urai, pada dasarnya pengaruh BLT dana desa ini adalah untuk mengatasi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Dengan adanya BLT dana desa ini, diharapkan bisa benar-benar membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 di Balangan,” ujar mantan Kabag Humas Setdakab Balangan pada zaman Bupati H Sefek Effendie dan Wabup H Ansharuddin.

Sementara, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Balangan, Andi Firmansyah mengatakan, BLT ini berasal dari kebijakkan Kementerian Desa (Kemendes) No.06/2020 Tentang Perubahan atas Permendes No.11/2019 tentang Prioritas Dana Desa.

Dilanjutkan dengan surat edaran dari Bupati kemudian edaran dari Sekretariat Daerah, yang mana diharapkan seluruh desa berdasarkan atas arahan Presiden dan Kementerian Desa pada awal Mei sudah menyerahkan BLT ini.

“Sebagai mana pertama arahan Presiden dan kedua surat-surat Kementerian Desa awal Mei sudah diserahkan Bantuan Langsung Tunai kepada penerima manfaat yang sudah disepakati dan Musyawarah Desa,” jelasnya.

Sedangkan, mekanisme BLT ini, dari Pemerintah Desa melalui Kepala Desa menerbitkan surat tugas untuk melakukan pendataan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Halong, Wabup Balangan Salurkan Bantuan Dana Hibah

“Dimana surat tugas idealnya ditunjukan kepada Ketua RT, karena Ketua RT dianggap lebih memahami kondisi masyarakat yang berhak menerima,” ujarnya.

Hasil dari pendataan tersebut dibahas dalam musyawarah desa. Kemudian masyarakat yang sudah terdata disesuaikan dengan Permendes No.06/2020. (jun/K-6)

Iklan
Iklan