Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Penanganan Limbah Medis Covid-19 Wajib Terkelola Baik

×

Penanganan Limbah Medis Covid-19 Wajib Terkelola Baik

Sebarkan artikel ini
LIMBAH MEDIS- Limbah medis paska dipakai untuk penangangan Covid-19 inilah yang masih membutuhkan perhatian.

Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin meminta agar berbagai Alat Pelindung Diri (APD0 yang digunakan tenaga medis dalam melakuaj perawatan terhadap penderita atau pasien virus corona (Covid-19) terkelola dengan baik.

“Masalahnya, jika limbah dalam penanganan pasein Covid-19 tidak tertangani dengan baik atau di buang sembarangan, maka masalah ini akan menimbulkan masalah dan berpotensi virus menyebar ke warga terutama pemulung,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dr Hj Ananda.

Android

Dihubungi KP Minggu (17/5/2020) sebelumnya ia mengemukakan, di tengah mempercepat penangan pasein Covid-19 yang kini semakin cendrung bertambah, selain mengedukasi masyarakat, tak kalah penting menjadai perhatain adalah terkait soal pengelolaan limbah yang digunakan untuk merawat para pasien penderita yang terjangkit virus berawal penyebaran di kota Wuhan Cina tersebut.

Dijelaskan, karena mudah menulau perawatan pasien penyakit Covid-19, maka penanganan limbah medisnya pun di seluruh rumah sakit membutuhkan protokol khusus.

Dr Hj Ananda mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 2/2020 soal pengelolaan limbah infeksius (B3) dan samaph rumah tangga yang digunakan sebagai APBD virus corona yang ditujukan kepada pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dalam mengendalikan paparan penyebaran virus tersebut.

“ Surat edaran ini hendaknya harus dijadikan pedoman dalam penanganan limbah infeksius,” tandasnya.

Dikemukakan unsur pimpinan dewan dari Partai Golar ini, pengangkutan dan atau pemusnahan pengelolaan limbah APBD Covid-19 atau limbah B3 lainnya wajib menggunakan incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800 derajat celcius atau autoclave yang dilengkapi alat pencacah.

Lebih jauh dikemukakan, limbah infeksius rumah tangga Orang dalam Pengawasan (ODP) brdasarakan Surat Edaran KLHK juga memberikan pedoman untuk mengumpulkan limbah APD beruapa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang dikemas tersendiri dalam wadah tertutup, kemudian limbah diangkut dan dimusnahkan di tempat khusus pengelolaan limbah B3.

“Khusus penggunaan masker khususnya untuk sekali pakai jangan dibuang sembarang,” himbaunya.

Pada bagian lain ia megakui, jika tidak semua rumah sakit di seluruh Kalsel, termasuk Banjarmasin hingga saat ini memiliki alat pengelolaan limbah (Incinerator). Diketahui ujarnya, hingga saat ini baru ada tiga rumah sakit di Banjarmasin yang memiliki alat itu, yaitu RSUD Ulin, Rumah Sakit Mitra Hospital dan RUSUD Ansari Saleh,” demikian kata Hj Ananda.

“Padahal sebagai kota besar dengan jumlah penduduk yang relatif cukup padat, Kota Banjarmasin sudah saatnya memiliki peralatan pengelolaan limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti incinerator, khususnya rumah sakit,” demikian kata Hj Ananda. (nid/K-3)

Iklan
Iklan