Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

PSBB Banjarbakula Diberlakukan 15 Mei Mendatang

×

PSBB Banjarbakula Diberlakukan 15 Mei Mendatang

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Banjarbaru Rapat koordinasi jelang pelaksanaan PSBB.1
PIMPIN RAPAT- Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Setiawan saat memimpin rapat koordinasi menjelang pelaksanaan PSBB di Banjarbaru bersama jajaran terkait juga Tim Gugus Tugas. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP – Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan memimpin kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarbaru, Rabu (13/05/2020).

Bertempat di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru. dengan dihadiri oleh Forkopimda Kota Banjarbaru selaku Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru, serta SKPD terkait dalam Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru.

Baca Koran

Bahkan dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarbaru Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan meyampaikan pelaksanaan PSBB Banjarbakula sesuai Pergub yaitu Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Batola dan rencananya PSBB ditetapkan Jum’at jam 00.00/Sabtu dini hari, 15 Mei 2020.

Dan sebelum itu dilaksanakan H Darmawan Jaya Setiawan meminta beberapa kesiapan seperti jaring pengaman sosial/bansos diserahkan sebelum atau saat awal pelaksanaan PSBB diterapkan.

“Siapkan juga tempat karantina, kalau ada ODP masuk lewat jalur bandara tanggung jawab Pemerintah Provinsi, dan kalau ada ODP masuk lewat jalur Kalteng tanggung jawab Gugus Tugas Kota. Dengan adanya beberapa alternati tempat yang disediakan sebagai tempat karantina ODP. ” jelas Darmawan

Rapat ini yang digelar kedua kali dan nanti pada hari Kamis (14/05/2020) akan dilakukan kembali rapat pemantapan dan dilanjutkan sosialisasi PSBB kepada masyarakat melalui konvoi mengelilingi Kota Banjarbaru, medsos dan lainnya. Sosialisasi PSBB dilakukan juga di pasar rakyat melalui penataan pasar, lapak sudah di cat agar ada jarak, untuk PKL subuh jam 9 harus tutup tidak ada PKL lainnya setelah itu dan Satpol PP agar membackup Disperindag dalam penataan pasar.

Sementara itu Ketua Satgas pengamanan PSBB Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yang juga Dandim 1006/Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan pelaksanaan Pengamanan Perbatasan (pamtas) gabungan Kabupaten Banjar dan Banjarbaru ada tiga titik yaitu: SPBU Gubernur Soebardjo, Batas kota dan Q Mall, dan Indomaret di Sungai Ulin.

Baca Juga :  Penggiat UMKM Dukung PSU Banjarbaru yang Kondusif

Sementara untuk wilayah khusus Kabupaten Banjar ada empat titik yaitu: wilayah Sungai Lulut di simpang empat sungai Tabuk, Pal 7 depan Giant, Basirih dan Jalan A Yani Pasar Astambul. Sedangkan untuk wilayah Banjarbaru terdiri dari empat titik yakni SPBU Kilometer 17, u turn Kompleks Citra Grha, SPBU Landasan Ulin Selatan jurusan Pelaihari, Simpang tiga Bangkal Cempaka, dan Karang Anyar Amaco.

“Bagi warga Banjarbaru yang bekerja di Kabupaten Banjar ataupun sebaliknya harus membawa surat pengantar RT atau dari surat tugas dari kantor.” ujar Darmawan

Warga kini tak bisa keluar masuk antara Banjarbaru dan Kabupaten Banjar jika ada alasan jelas akan diperbolehkan masuk tapi kalau tidak jelas akan kita suruh kembali.

Terkait banyaknya jalan kecil atau jalan tikus menuju Kabupaten Banjar dan Banjarbaru pihaknya sudah berkoordinasi dengan gugus tugas Kecamatan dan Kelurahan serta RT/RW agar bisa menjaga wilayahnya masing-masing didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah tersebut. (dev/K-3)

Iklan
Iklan