Banjarmasin, KP – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Ahmad Yani dimatikan saat penerapan jam malam.
Pemkot Banjarmasin memutuskan memperpanjang PSBB terhitung 8 – 21 Mei 2020. Nah, rencananya jumlah pemadaman PJU bakal diperbanyak di PSBB Jilid II ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait pemadaman PJU tersebut.
Ia menjelaskan, pemadam PJU saat pelaksanaan jam malam tentunya akan menyesuaikan petunjuk dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin.
“Nanti kita nunggu juklak selanjutnya. Sesuai jam malam dari 9 malam sampai 6 pagi,” ucap Arifin.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, sebelumnya pemadam PJU ini memang sudah direncanakan tak hanya di Jalan A Yani saja. Akan tetapi juga di jalan-jalan utama lainnya.
Adapun jalan-jalan tersebut diantaranya Jalan Pangeran Antasari (Jalan Jati) Lambung Mangkurat, hingga Hingga Hasan Basar.
Kendati demikian, pemadaman PJU saat jam malam ini tak sepenuhnya dilakukan. Ada beberapa di lokasi objek vital yang dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
“Seperti depan RS Ulin, RS Bayangkara, Danlanal, dan Polresta. Secara angka keamanan kita meminimalisir jadi objek vital tetap dinyalakan. Jadi tidak keseluruhan,” bebernya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa pemadaman PJU ini sebagai salah satu dukungan pelaksana PSBB di Banjarmasin, agar masyarakat tak keluyuran saat malam hari.
“Pemadaman PJU di jalan utama ini agar proses jam malam betul-betul dijalankan. Agar tak ada lagi yang keluyuran sebagai upaya pemerintah mempercepat memutus mata rantai,” pungkasnya. (sah/KPO-1)