Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pengedar Diamankan Sekaligus

×

Tiga Pengedar Diamankan Sekaligus

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka dan barang bukti shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Kembali jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis shabu. Tak tanggung-tanggung tiga pria digelandang sekaligus dari sebuah rumah di Jalan Pangeran Gg. Pangeran Rt/Rw 04/01, Pangeran, Banjarmasin Utara.

Adapun tiga pria yang diamankan, yakni Muhammad Sadilah Rahman (22) warga Jalan Cempaka Sari 4 Jalur III Rt/Rw 050/003 No.43, Basirih, Banjarmasin Barat, Indra Rukmana alias Indra (32), warga Jalan Pangeran Gg. Pangeran No.- Rt/Rw 04/01, Pangeran, Banjarmasin Utara dan Mawardi alias Mawar (21) warga Jalan Pangeran Dalam Gg. Pangeran Rt/Rw : 003/009 No.09, Pangeran, Banjarmasin Utara.

Android

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut. “Ketiga diamankan di rumah Indra, pada Rabu, 13 Mei 2020 sekitar jam 16.00 WITA,” bebernya, Kamis (14/05/2020).

Dijelaskannya, ketiga tersangka tersebut tertangkap tangan karena mengedarkan sebanyak 3 paket shabu dengan berat kotor 2,80 gram (bersih 2,38 gram).

“Ketiganya beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Selain 3 paket shabu yang diamakan, satu kotak rokok Merk Sampoerna, dan ponsel Merk Oppo warna Putih serta VIVO warna hitam merah beserta simcard masing-masing ikut disita untuk dijadikan barang bukti.

“Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan