Banjarbaru,KP -Pelaksanakan ujian Nasional (UN) 2020 dinyakatakan oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, menyatakan tidak diselenggaran akibat dari wabah Covid-19, yang kemudian menetapkan bahwa ajang kelulusan pelajar di tentukan melalui Ujian Sekolah (US).
Kebijakan tersebut Berdasarkan pada surat edaran Mendikbud No. 4 tahun 2020. Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19, Selasa (05/05/2020).
Menurut Kasi kurikulum dan kelembagaan SMP, Noorfahrina menjelaskan untuk penyelanggaraan Ujian tingkat SMP dikota Banjarbaru, akan dilaksanakan selama lima hari yakni sejak tanggal 11-15 Mei 2020 nanti.
Dengan menggunakan sistem online (daring) soal ujian akan di kirim menggunakan aplikasi di google Form atau media whatsapp. Meski nantinya ada kendala dalam pelaksanaan karena adanya siswa yang kurang memadai teknologi maka pihaknya melalui wali kelas siswa akan mengantarkan lembaran soal kerumah masing masing siswa.
“jika ada pelajar yang tak bisa mengakses, maka pihak kami melalui wali kelas murid akan mengantarkan soal ujian kerumah yang bersangkutan” ujar Rina
Kebijakan untuk tetap melaksanakan US tersebut merupakan hasil dari kesepakatan dari rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MMKS), dimana pada hasil keputusan tersebut untuk teknis dan format penyelenggaraan UD akan menjadi tanggung jawab sekolah masing masing. (dev/K-3)