Pemko Palangka Raya tetap akan memegang hasil keputusan evaluasi PSBB sebelumnya, dan tidak akan memperpanjang PSBB yang berakhir hari Senin tanggal 25 Mei 2020.
PALANGKA RAYA, KP – Meski diminta oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wali Kota Palangka Raya yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, tak mau perpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya tetap akan memegang hasil keputusan evaluasi PSBB sebelumnya, tidak akan memperpanjang PSBB yang berakhir hari Senin tanggal 25 Mei 2020.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani, secara tegas mengemukakan pihaknya akan menerapkan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) sebagai ganti PSBB yang pelaksanaannya dimulai Senin (25/5/).
Dijelaskan PSKH, lebih fokus melakukan pembatasan hanya pada kelurahan zona merah atau pada wilayah yang terpapar Covid-19 dengan tujuan tidak menyebar ke wilayah zona hijau. Sedangkan PSBB dilakukan merata di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
Terkait pemberlakuan jam malam dan pemberlakuan jam buka tutup warung seperti masa PSBB, menurut wanita berhijab ini menyatakan masih didiskusikan untuk penyesuaian.
Social distancing dan physical distancing tetap diterapkan dan pemberlakuan take away makanan (dibungkus untuk dibawa pulang) di rumah makan dan kafe tetap diberlakukan. Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar sanksinya diberikan berupa teguran dengan mengedepankan aspek humanis dalam penindakan, terangnya.
Hal yang senada disampaikan juga oleh Sigit K Yunianto Ketua DPRD Kota Palangka Raya. Menurut Sigit, hasil evaluasi Pemko Palangka Raya yang memutuskan tidak memperpanjang PSBB dan menggantikannya dengan PSKH dimaksudkan agar lebih fokus dalam penanganan Covid-19.
Untuk diketahui, sehari sebelum penerapan PSBB Kota Palangka Raya berakhir tepatnya pada tanggal 23 Mei 2020, Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran melayangkan surat meminta kepada Wali Kota Palangka Raya untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir di tanggal 24 Mei 2020.
Alasannya berdasarkan hasil rapat evaluasi penerapan PSBB di Palangka Raya oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng bersama tim pakar epidemiologi dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Palangka Raya dan tim Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya disimpulkan bahwa penerapan PSBB Kota Palangka Raya direkomendasikan untuk dilanjutkan. Namun Pemko tampaknya enggan. (drt/K-10)