Pulang Pisau, KP – Usai libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, hari ini, Selasa 26 Mei 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) di Kabupaten Pulang Pisau kembali masuk kerja dan wajib mengisi absensi kehadiran seperti biasa.
Penjabat Sekretaris Daerah H Saripudin mengatakan, sesuai surat edaran Bupati Pulang Pisau, hari ini ASN dan sudah wajib masuk kerja seperti biasa.
“ Ya hari ini ASN sudah masuk kerja, dan wajib isi absensi seperti biasa,” kata Saripudin, Selasa (26/5).
Dia menjelaskan, perintah masuk kerja ini dilakukan dalam rangka memonitoring kehadiran dan kedisiplinan ASN. Sebab dalam surat edaran Bupati Pulang Pisau ditekankan agar ASN dilarang mudik, cuti dan pulang kampung.
“Kita akan monitor sejauhmana kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap surat edaran Bupati, mereka dilarang mudik, cuti dan pulang kampung. Kebijakan nasional juga telah menghapus cuti bersama Idul Fitri dan menggesernya ke akhir tahun menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya
Dilanjutkannya, untuk seluruh pejabat eselon 2 dan 3, absensinya dilakukan secara manual di BKPP Kabupaten Pulang Pisau, sedangkan pejabat eselon 4 ke bawah dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ungkap Saripudin.
Namun, lanjut dia, status WFH masih tetap diberlakukan, khususnya untuk staf yang dilakukan secara bergiliran. Jadwal kerja biasa dalam kondisi WFH diatur masing-masing pimpinan OPD. “Masih dalam kondisi WFH, khususnya untuk staf, tapi pelaksanaannya bergilliran sesuai jadwal yang disusun oleh pimpinan OPD,” tandasnya. (sgt/K-10)