Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinLensa Banjarmasin

Walikota Tinjau Posko Sungai Lulut dan Basirih

×

Walikota Tinjau Posko Sungai Lulut dan Basirih

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kunjungan ke Posko pantau pelaksanaan Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB), kembali dilakukan Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Sabtu (05/02) malam sekira pukul 21.00 Wita, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini mendatangi Posko PSBB di perbatasan Kabupaten Banjar dengan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin tepatnya di kawasan Kelurahan Sungai Lulut.

Android

Kunjungannya saat itu, untuk memastikan pemberlakukan PSBB yang dilaksanakan di kota ini sejak tanggal 24 April lalu berjalan normal dan sesuai prosedur.

Usai bertemu dengan para petugas dan melihat langsung kondisi di sekitar Posko Sungai Lulut, H Ibnu Sina kemudian melanjutkan kunjungannya ke Posko yang berlokasi di kawasan Basirih tepatnya di perbatasan Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan Kota Banjarbaru.

Dari pantauan, sejumlah petugas, baik dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Dishub Kota Banjarmasin, Koramil hingga aparat kepolisian, terlihat berjaga dan melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas masuk dan keluar kawasan kelurahan tersebut.

Pemeriksaan yang dilaksanakan para petugas tersebut meliputi, kelengkapan identitas diri, identitas kendaraan, penggunaan masker, hingga menayakan maksud dan tujuannya melintas di kawasan tersebut.

Sekedar mengingatkan, sesuai Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin yang diperkuat dengan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin, Nomor 446 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin, yang ditandatangani Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, status PSBB mulai dilaksanakan sejak tanggal 24 April hingga tanggal 7 Mei 2020 nanti.

Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Banjarmasin, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB, sesuai peraturan dan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahaan Covid-19,

Meski dalam penerapannya nanti ada beberapa instansi yang diliburkan, namun dipastikan roda perekonomian di Bumi Kayuh Baimbai tetap berjalan. (vin/K-3)

Iklan
Iklan