Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Parah, Harta Nenek Renta Dicuri

×

Parah, Harta Nenek Renta Dicuri

Sebarkan artikel ini

Tanjung, KP – Malang dialami seorang nenek perempuan inisial SS (71) yang bertempat tinggal di kawasan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Rumahnya dibobol maling dan harta berharganya seperti cincin emas berat 3,6 gram dan uang tunai sekitar Rp1,4 juta ikut raib.

Namun dengan gerak cepat petugas, akhirnya kasus pencurian tersebut terungkap. Pelakunya adalah RE (26), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca Koran

“Pelaku ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak lantaran diduga melakukan tindak pencurian, Selasa (9/06/2020) siang,” ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur, saat dikonfirmasi, Kamis (11/06/2020)

Menurutnya, pelaku RE diduga melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat Keluarahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak pada, Senin (8/06/2020) siang.

“Korban seorang perempuan renta. Dalam aksi kejahatan tersebut, RE berhasil mencuri satu buah dompet berisikan satu buah cincin emas berat 3,6 Gram, uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.400.000 milik korban,” ungkap Matnur.

Saat dilakukan penangkapan terhadap RE, barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu buah cincin eman berat 3 gram dan uang tunai Rp1.100.000.

Saat ini RE tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Murung Pudak.

Ketika diintrogasi, rupanya pelaku merupakan seorang narapida kasus pemerkosaan yang mendapat asimilasi pada, 4 April 2020 lalu.

“Kami sangat menyayangkan atas perbuatan kejahatan pencurian yang dilakukan oleh RE, harusnya RE setelah mendapatkan Asimilasi harusnya sadar tidak lagi melakukan aksi kejahatan dan juga bisa bersyukur dapat berkumpul kembali bersama keluarga,” pungkas Matnur. (fik/K-4)

Baca Juga :  Satresnarkoba Tangkap Kurir Narkotika Didepan Masjid Raya Nurul Falah Dulang
Iklan
Iklan