Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Advokat Muda Muhammad Rizky Hidayat Sambut Baik SEMA MA Larang Kasasi Putusan Bebas

×

Advokat Muda Muhammad Rizky Hidayat Sambut Baik SEMA MA Larang Kasasi Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini
IMG 20251226 070143
Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Advokat muda Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn., menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

SEMA tersebut diterbitkan Mahkamah Agung pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan bebas tidak lagi dapat diajukan upaya hukum oleh penuntut umum. Ketentuan tersebut juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Kalimantan Post

Menurut Muhammad Rizky Hidayat, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan.

“Saya menyambut baik SEMA terbaru Mahkamah Agung ini. Ini merupakan langkah progresif untuk memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa yang telah diputus bebas oleh pengadilan,” ujar Rizky kepada Kalimantan Post.

Sebagai advokat yang menangani berbagai perkara pidana, Rizky mengatakan dirinya memiliki pengalaman mendampingi sejumlah klien yang memperoleh putusan bebas, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan kepemilikan narkotika.

“Dalam praktik, saya menangani beberapa perkara di mana klien saya diputus bebas, baik perkara dugaan korupsi maupun perkara dugaan kepemilikan narkotika. Bagi seorang terdakwa, putusan bebas tentu memberikan kelegaan yang luar biasa setelah menjalani proses persidangan yang panjang,” katanya.

Ia menilai, apabila putusan bebas masih dapat terus dipersoalkan melalui upaya hukum, maka seseorang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah tetap berada dalam ketidakpastian hukum.

“Ketika majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti kemudian menyatakan terdakwa bebas, maka harus ada kepastian hukum. Jangan sampai seseorang sudah dinyatakan bebas, tetapi masih harus menghadapi proses hukum lanjutan yang panjang,” tegasnya.

Baca Juga :  Unsoed Purwokerto Tunggu Penjelasan KPK Terkait OTT Sejumlah Jejabat

Rizky juga menilai ketentuan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak terdakwa.

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi dan narkotika tetap harus dilakukan secara serius. Namun, proses penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi asas due process of law.

“Penegakan hukum harus kuat, tetapi juga harus adil. Pemberantasan korupsi dan narkotika tidak boleh kemudian menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum ketika pengadilan telah menyatakan dirinya bebas,” jelas Rizky.

Ia menambahkan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan penegasan penting terhadap kedudukan putusan bebas dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Putusan bebas diberikan ketika dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Ini bukan berarti negara memberikan perlakuan istimewa kepada terdakwa. Justru ini adalah konsekuensi dari prinsip negara hukum. Kalau seseorang dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pengadilan, maka hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak dan kebebasannya,” ujar advokat yang juga aktif menangani perkara litigasi tersebut.

Rizky berharap penerapan SEMA tersebut dapat dilakukan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. (KPO-1)

Iklan
Iklan