Banjarbaru, KP – Puluhan gram Narkoba jenis shabu dicampur laturan deterjen kemudian diblender Polres Banjarbaru bersama unsur penegak hukum lainnya, di Joglo Mapolres Banjarbaru, Senin (22/06/2020).
Setelah diaduk dengan alat elektronik itu, kemudian dibuang ke septic tank.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche, bersama Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Budi Mukhlis, perwakilan Panitra Pengadilan Negeri Banjarbaru serta dari LKBH Uniska Dr H Maksum.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari tersangka M yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Banjarbaru seberat 13,68 gram, kemudian dari tersangka R oleh unit Opsnal Polsek Banjarbaru seberat 52,08 gram.
“Total barang bukti shabu yang dimusnahkan seberat 65,76 gram,” imbuhnya.
Sementara, kata dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan peredaran Narkotika di wilayah Banjarbaru, dan ditemukan pelaku M dan R. (dev/K-4)