Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Wacana DPRD Bentuk Pansus Covid-19 Masih Pro Kontra

×

Wacana DPRD Bentuk Pansus Covid-19 Masih Pro Kontra

Sebarkan artikel ini

Ketua Fraksi Partai Golkar Ir Sukhrowardi menilai langkah wakil rakyat pasca keluar tim gugus tugas menbentuk Pansus Covid-19, dinilainya langkah tepat Ketua Fraksi Partai Demokrat Bambang Yanto Permono, SE tak perlu bentuk pansus

BANJARMASIN, KP – Wacana DPRD Kota Banjarmasin membentuk Panitai Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan penanganan percepatan virus corona (Covid-19) tampaknya masih belum final. Pasalnya, karena hingga saat ini sejumlah fraksi masih terjadi pro dan kontra.

Kalimantan Post

Sebutnya saja Ketua Fraksi Partai Demokrat , Bambang Yanto Permono, SE yang menyatakan tidak sependapat jika dewan membentuk Pansus.

Kepada KP Senin (8/6/2020) ia mengusulkan, pasca keluarnya dewan dari keanggota tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan pengawasan baiknya diserahkan saja kepada komisi.

“Sebab jika dibentuk Pansus anggotanya sangat terbatas jadi tidak perlu membentuk Pansus, tapi bila diserahkan kepada komisi semua anggota dewan dapat melakukan pengawasan dan saya rasa dalam melaksanakan tugasnya dewan bekerja lebih makimal,” ujarnya.

Meski demikian, terkait keputusan pembentukan Pansus Bambang Yanto menyerahkan sepenuhnya kepada hasil pendapat seluruh fraksi di dewan. “Kalau pendapat Fraksi Partai Demokrat mengusulkan tidak perlu membentuk Pansus, tapi juga diserahkan kepada komisi untuk melakukan pengawasan,” kata Bambang Yanto yang juga wakil ketua komisi II ini.

Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar, Ir Sukhrowardi mengatakan, langkah wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin, pasca keluar tim gugus tugas menbentuk Pansus Covid-19, dinilainya merupakan langkah yang benar dan tepat.

Ia mengakui, setelah menyatakan mundur dari Tim Gugus Tugas Covid 19 Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin kini tengah mewacanakan membentuk Pansus Covid-19. “ Tujuannuya adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan dari DPRD dalam mengawal Pemko terkait penggunaan dana penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dikatakan Sukro, DPRD Banjarmasin melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menganggarkan dana cukup besar untuk Pemkot Banjarmasin, sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid 19, yang dalam penggunaannya mencapai Rp 51 miliar dan diperkirakan akan bertambah hingga mencapai p 63 miliar.

Menurutnya, sejakpenerapan Pembatasan Sosial Bersakla Besar ( PSBB) tahap pertama, kedua, dan hingga taha ketiga , cukup banyak anggaran yang digunakan. “Sekarang fungsi kami selaku Wakil Rakyat mengawal penggunaan dana tersebut. Walau bagaimanapun semua harus jelas, karena ini uang rakyat,” tegas Sukhrowardi.

Lebih jauh dikemukakan, yang juga salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin itu, sebagai bagian dalam menjalankan Good Governance, eksekutif hendaknya melaporkan setiap kegiatan yang sebelumya disusun dan disepakati bersama legislatif ..

“Sejauh mana penggunaan dana yang sebelumnya kami anggarkan, nanti menjadi tugas Pansus. Kami harus kawal semua kegiatan eksekutif apalagi terkait kebijakan masyarakat banyak,” ujarnya.

Beradasrkan pengamatan Sukhrowardi, selama penerapan PSBB hingga tahap,, penyebaran wabah corona yang dilaksanakan pihak Pemko bukannya menurun, tapi jumlah pasien yang terpapar virus ini malah semakin meningkat. (nid/K-3)

Baca Juga :  Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI
Iklan
Iklan