Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyelenggaraan reforma agraria, Rabu (22/7/2020) di Pendopo Kabupaten HSS.
Rakor dilaksanakan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten HSS, untuk pelaksanaan salah satu program strategis nasional itu.
Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilik, penggunaan, dan penggunaan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset, dan diluncurkan dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Pada Rakor itu, Kepala BPN Kabupaten HSS Tri Harnanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten HSS, menyampaikan rencana kerja dan pilot project kampung reforma Agraria di HSS.
Diungkapkan, Desa Paharangan yang berada di Kecamatan Daha Utara, direncanakan menjadi pilot project Kampung Reforma Agraria.
Menurutnya, Desa Paharangan sangat cocok menjadi Kampung Reforma Agraria. Sebab ujarnya, memiliki potensi alam yang cocok sebagai habitat kerbau rawa, dengan ketersedian pakan yang berlimpah tanpa perlu diolah. Serta, dapat digunakan juga untuk berternak bebek dan perikanan yang berlimpah.
“Selain itu, adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya,” tambahnya.
Pola keagrarian desa Paharangan memiliki pembagian, peruntukkan dan pemilikan lahan yang baik, sehingga mudah dilakukan pendataan. “Sertifikat yang telah terbit dan terdata di Komputerisasi Kantor pertanahan (KKP) sejumlah 555 sertifikat,” lanjutnya.
Tahun 2019, dari program redistribusi tanah Kantor Pertanahan Kab HSS diterbitkan sejumlah 414 sertifikat untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi petani penggarap di Paharangan.
Selain itu, ada 141 sertifikat diterbitkan dari Program Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan permohonan rutin. Sedang untuk tahun 2020 ini akan diterbitkabn kurang lebih 300 sertifikat lagi melalui Program Redistribusi tanah.
Usaha Kerbau Rawa di Paharangan dikelola oleh BUMDes, Kelompok Usaha Bersama (KUB) serta milik warga dengan unit usaha “Kerbau Rawa Desa Paharangan”.
Survey pemetaan sosial dari Bapak Amri atau Aam, lahan yang digunakan merupakan lahan milik negara, berupa kawasan rawa seluas 30 hektare di desa Paharangan sebagai tempat usaha beternak kerbau rawa yang berjumlah kurang lebih 90 ekor.
“Kerbau rawa yang dijaganya bukanlah miliknya sepenuhnya, sebagian besar milik warga desa lain, beberapanya milik dinas peternakan, KUB serta milik BUMDes Paharangan,” sebutnya.
Bupati HSS Achmad Fikry, menyambut baik rencana menjadikan Desa Paharangan sebagai pilot project Kampung Reforma Agraria.
Achmad Fikry mengatakan, segera dibentuk Kampung Reforma Agraria, yang salah satu alternatifnya adalah mengembangkan kerbau rawa di desa Paharangan.
“Sejauh ini pengkajiannya sudah, surveinya juga sudah, insya Allah akan disepakati nanti,” tuturnya, yang juga selaku ketua GTRA Kabupaten HSS
Ia mengatakan, jika Desa Paharangan ke depannya jika tetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria dengan ciri khasnya kerbau rawa, maka semua Instansi di lingkup Pemkab HSS akan diturunkan ke sana.
“Misalnya penambahan populasi kerbau ini menjadi tugas Dinas Pertanian, membutuhkan akses jalan menjadi tugas Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya.
Ia berharap bisa mengembangkan potensi lainnya. Adanya dukungan Kakanwil BPN Provinsi Kalsel, kita bisa mengembangkan potensi dengan memanfaatkan setiap jengkal tanah, untuk kesejahteraan masyarakat HSS.
Rakor itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra, Kabid Penataan Pertanahan Kanwil BPN Kalsel Tri Margo Yuwono. (tor/K-6)