Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Dewan Usulkan Anggaran Sertifikat Aset

×

Dewan Usulkan Anggaran Sertifikat Aset

Sebarkan artikel ini
Imam Suprastowo

Banjarmasin, KP – Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan anggaran untuk melakukan sertifikat terhadap sejumlah aset yang belum memiliki kelengkapan data.

“Jadi harus dianggarkan dana untuk melakukan sertifikat terhadap aset, sehingga tidak menimbulkan masalah lagi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Inspektorat Kalsel dan Badan Keuangan Daerah (Bekeuda), kemarin, di Banjarmasin.

Android

Menurut Imam Suprastowo, penyediaan anggaran ini untuk menyelesaikan aset yang bermasalah, terutama penyerahan aset yang tidak dilengkapi data lengkap, seperti sertifikat.

“Ini yang perlu diselesaikan, agar aset ini tidak lagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahun,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Imam Suprastowo menambahkan, aset yang tidak dilengkapi sertifikat maupun dikuasai pihak ketiga cukup besar, diantaranya kawasan Kapet Batulicin, pelabuhan Kotabaru, termasuk aset SMU dan SMK yang diserahkan ke Pemprov Kalsel.

“Kalau tidak selesaikan, maka Pemprov terancam kehilangan aset, terlebih aset tanah yang nilainya mengalami kenaikan setiap tahun dan kini dikuasai pihak ketiga,” jelas Imam Suprastowo.

Selain itu, masalah aset juga terjadi akibat beda persepsi antara dinas dan badan di lingkungan Pemprov Kalsel untuk melengkapi data aset yang dimiliki, terutama pengurusan surat menyuratnya.

“Karena mereka beranggapan kewenangan untuk melakukan sertifikat berada di Bakeuda, padahal Bakeuda hanya mencatat dan mengarsipkan saja,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kota Banjarmasin.

Ditambahkan, ke depan kelengkapan aset harus diselesaikan dinas masing-masing, baru disampaikan ke bidang aset di Bakeuda untuk dicatat. “Ke dapan diharapkan masalah aset tidak lagi menjadi masalah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Imam Suprastowo mengungkapkan, aset kendaraan maupun rumah dinas yang dikuasai pihak ketiga dan belum dikembalikan ke Pemprov Kalsel sebenarnya tidak terlalu banyak, hanya puluhan saja.

“Yang besar itu adalah aset berupa tanah yang dikuasai pihak ketiga,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan aset ini, Imam Suprastowo menyarankan untuk dibentuk tim gabungan, dari Inspektorat, Bakeuda maupun Satpol PP, termasuk Komisi II DPRD Kalsel. “Ini lebih efektif untuk menarik aset yang dikuasai pihak ketiga,” ujarnya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan