Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mewanti-wanti pengelola tempat hiburan malam (THM) agar bersikap profesional.
Mentaati peraturan dan kesepakatan yang dibuat terkait penetapan protokol kesehatan CoVID-19 secara ketat di lokasi tersebut.
Salah-salah jika itu dilanggar Pemko tak segan bakal memberikan tindakan tegas. Tak hanya teguran dan penutupan, tapi bahkan pencabutan izin usahanya.
“Sikap kita tegas aja sebetulnya, protokol kesehatan harus diterapkan. Kalau memang tidak diterapkan, protokol kita punya kewenangan memberikan teguran atau pun juga mencabut izinnya,” tegasnya di balai kota, Senin (27/07/2020).
Bahkan dalam kesepakatan yang dibuat antara Pemko dan pengelola diputuskan bahwa THM berjenis diskotik tak diizinkan untuk beroperasional. Dan itu telah disepakati oleh pengelola.
“Saya juga sudah menyampaikan ke Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, untuk tidak mengeluarkan izin. Termasuk ke Tim Gugus Tugas,” jelasnya.
Ibnu juga menyoroti persoalan perihal operasional pub. Menurutnya, operasional pub juga bakal dikendalikan dan terus dipantau. Terlebih, adanya indikasi pub yang beralih fungsi menjadi THM jenis diskotik.
Saat ini terkait operasional pub ini juga tengah menjalani evaluasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pub di berbagai tempat berbeda-beda. Kalau memang ada temuan, tentu tidak akan diperbolehkan. Jangan sampai nanti jadi kluster baru. Tempat penularan bagi CoVID-19,” pesannya.
Adapun Plt Kasatpol PP, Fathurrahim mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doyo Pudjadi terkait evaluasi pub tersebut.
Namun, dalam rapat tersebut hanya membahas terkait teknis pemantauan. Dan pihaknya masih mengumpulkan temuan-temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Kemarin kami sudah rapat bersama pak asisten. Masih belum ada keputusan terkait langkah kongkrit yang diambil. Kami masih membicarakan soal pemantauan,” tukasnya. (sah/K-3)