Martapura, KP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan dan aset desa yang diikuti sejumlah sekretaris desa di Kecamatan Sungai Tabuk, kemarin.
Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Noon Zairina Warsita mengatakan, esensi sosialisasi tersebut agar sekretaris desa bisa mengelola dan membuat pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemerintahan desanya.
“Dengan harapan mereka dapat menguasai pengelolaan dan pelaporan keuangan serta aset desa. Jadi para sekdes tersebut dilatih bagaimana cara pelaporan yang baik dan benar sesuai peraturan yang ditentukan,” ucap Zairina.
Zairina mengingatkan kepada semua sekretaris desa agar berhati-hati dalam memverifikasi dokumen, seperti verifikasi dokumen keuangan dan pertanggungjawaban keuangan, harus dilaksanakan dengan sangat teliti.
”Sekretaris desa selaku koordinator administrasi pemerintahan di desa, harus memperhatikan semua pekerjaan kegiatan, dari hal pelaporan serta kelengkapan pertanggungjawaban kegiatan,” katanya mengingatkan.
Zairna juga mengingatkan agar setiap desa melaporkan secara rutin realisasi kegiatan setiap semester kepada Dinas PMD melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskuedes). (Wan/K-3)