
Batulicin, KP – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 disampaikan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor 10/8.2020.
KUPA-PPAS Perubahan disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu di Ruang Sidang DPRD Tanbu.
Bupati Tanbu H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan, sesuai Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa”,kata Bupati.
Adapun dapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah dan dihadiri Wakil Bupati H. Ready Kambo, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda H. Rooswandi Salem, dan pimpinan SKPD Pemkab Tanbu. (han)