Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Parpol Penerima Bantuan Keuangan Ikuti Bimtek

×

Parpol Penerima Bantuan Keuangan Ikuti Bimtek

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm 9
KADINKES TANBU – H Setia Budi. (KP/Ist)
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Delapan  partai politik penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2020,di Kabupaten Tanah Bumbu ( Kab Tanbu)   ikuti Bimtek 14/8.2020 kamis kemarin. 

Bimtek yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati  digelar Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) di ikuti ketua, sekretaris, bendahara dan tenaga sekretariat Parpol.  

Kalimantan Post

Darmiadi Kepala Kesbang Pol Tanbu  mewakili Bupati Tanbu H. Sudian Noor  menyampaikan, bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari Undang-Undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan partai politik. 

“Kita semua mengetahui bahwa, penggunaan bantuan dana yang diberikan pemerintah bersumber dari APBD mempunyai aturan dalam penggunaannya, sebagaimana kita ketahui penggunaan bantuan partai politik, adalah diperuntukan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai,” ujarnya.

Juga disampaikan nya, dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk pengetahuan kader dan simpatisan, tentang bagaimana cara berpolitik yang baik, dan bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri.

“Pada kesempatan ini, kami mengajak yang hadir di ruangan ini bersama-sama mensosialisaaikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain, terkait penggunaan bantuan partai politik dan proses pembuatan laporannya, sehingga tidak ada lagi pengurus dan kader partai politik  tidak tau proses penggunaan bantuan dan pelaporannya,” terang Darmiadi.

Di tempat yang sama Kasi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Yeni Kartika Sari mengatakan, tujuan bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai tentang tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun 2020. 

Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan pengurus partai politik tentang hak dan kewajiban partai politik, serta tertib pengelolaan bantuan keuangan dalam tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan oleh partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yeni. Adapun narasumber yang menyamapaikan materi pada Bimtek ini dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan BPPRD. (han)

Baca Juga :  DKD Tanbu Sosialisasikan Program Kesekolah
Iklan
Iklan