Palangka Raya,KP – Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Kebakaran Lahan (bukan hutan) awal minggu lalu telah ditandatangani Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Dengan telah diundangkannya Perda itu, petani ladang di lahan mineral, pedalaman Kalteng kini bisa melakukan pembakaran lahan, namun terkendali dan diawasi, luasannya maksimal 2 ha.
Diharapkan melalui pola usaha pertanian tradisional itu, warga tidak lagi dikejar aparat berwajib saat membuka lahan dengan cara bakar. Pasalnya boleh membakar, tetapi berijin sesuai aturan dalam Perda itu.
Meski dibolehkan membakar lahan, Gubernur Sugianto Sabran berharap petani berpindah-pindah menjadi petani menetap, agar meningkatkan pendapatan mereka.
Dikemukakan pula, oleh Pemerintah Pusat Kalteng dijadikan kawasan pangan nasional di Pulang Pisau dan Kapuas, hal itu tentunya jadi ‘berkah” bagi Kalteng.
Dan dengan bertani menetap, akan mendukung program food estate di Kalteng, melalui penanaman aneka pangan lainnya di tengah masyarakat tradional Kalteng.
Sebab Kalteng telah ditetapkan sebagai wilayah penyangga utama dibidang pangan untuk ibu kota negara baru di Kaltim.
Pangan dimaksud mulai padi, palawija, holtikultura, peternakan dan perikanan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Pengembangan food estate akan melibatkan investor untuk mengelolanya, mulai pengolahan lahan, pembibitan, pemeliharaan, sampai proses pemasaran.
Diharapkan melalui program itu, akan banyak membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (drt/KPO-1)