Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Polres HSS Ringkus Dua Tersangka Pembakar Lahan Ribuan Meter Persegi

×

Polres HSS Ringkus Dua Tersangka Pembakar Lahan Ribuan Meter Persegi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260821 WA0018 e1787303506415
Polres HSS melakukan penindakan hukum terhadap dua tersangka pembakar lahan di Desa Amparaya, Kecamatan Simpur. (Kalimantanpost.com/Repro Polres HSS)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), meringkus dua orang tersangka pembakar lahan, Kamis (20/8/2026) pukul 13.30 Wita.

Dua tersangka yakni inisial JBR (57 tahun), serta inisial DG (64 tahun), sama-sama warga Jalan Datu Buasan RT 004 RW 002 Desa Amparaya Kecamatan Simpur.

Kalimantan Post

Keduanya membakar lahan di kawasan Dusun Karangan, Desa Amparaya.

Penangkapan berawal dari informasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), lalu anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS mendatangi lokasi bersama Kapolsek Simpur dan anggota.

Di lokasi, polisi mendapati ada dua orang yang diduga sedang membuka lahan dengan cara membakar yakni JBR sedang menjaga api, agar tidak menjalar ke lahan yang lain.

Sementara DRG yang juga tak jauh dari lokasi terlihat sedang membakar lahan, menggunakan sebilah batang bambu.

Polisi mendatangi keduanya, dan JBR mengakui melakukan pembakaran.

Kemudian, JBR dan DRG beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres HSS, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti dari JBR yakni dua buah pelepah kelapa, dan 1 korek api. Sementara dari DG diamankan satu bilah batang bambu yang sudah terbakar bagian ujungnya, dan sebuah korek api.

Kasatreskrim Polres HSS Iptu May Felly Manurung menjelaskan, berdasarkan perkiraan sementara, lahan milik DRG di lokasi tersebut seluas 2.362,57 meter persegi, sementara milik JBR seluas 4.667,65 meter persegi.

Luas lahan secara pasti akan dilakukan pemeriksaan bersama ahli dari Kantor BPN setempat.

Kedua tersangka dijerat pidana pasal 108 Jo pasal 56 Ayat (1) Undang Undang Nomor 39, Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara 10 tahun. Alternatif lain akan dikenakan undang-undang lingkungan hidup.

Baca Juga :  Wabup Kukuhkan Paskibraka 2026

Iptu Felly menegaskan, musim kemarau panjang ini, masyarakat diimbau tidak ada lagi membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kami sudah memberikan sosialisasi membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana. Saya sebagai Kasat Reskrim menjalankan perintah amanah untuk menegakkan hukum. Siapapun akan kami tindak tegas, karena saat ini sudah situasi darurat nasional,” ucapnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau pemerintah kecamatan hingga desa, untuk terus mengingatkan warganya agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Ia menambahkan, anggota polisi akan melakukan penyelidikan setiap ada lahan terbakar, dan mencari tahu pemiliknya, untuk dilakukan pemeriksaan segera. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan