Iklan
Iklan
Iklan
Palangka Raya

Dibahas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

×

Dibahas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan sinkronisasi Inpres No 6 Tahun 2020.
Asisten Bidang  Rakor dipimpin Gubernur diwalili oleh Asisten perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah H. Nurul Edy, berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Rabu (2/9).

Rapat juga membahas Pergub Kalteng Nomor 23 Tahun 2020. 
Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Sedangkan Implementasi  Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 43 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Rakor dilaksanakan secara virtual dan diikuti Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota (Kab/Kota), Kepala Badan Kesbangpol Kab/Kota, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota
Tidak tertinggal para Kepala Satpol PP Kab/Kota se-Kalimantan Tengah, serta Kepala Bagian Hukum Kab/Kota melalui video conference. 


Asisten Setda Nurul Edy hadir didampingi Sekretaris BPB-PK Prov.Kalteng Maria Cahaya, mengharapkan adanya koordinasi dan sinkronisasi dalam penegakan hukum protokol kesehatan.


Pasalnya pada kegiatan yang juga dihadiri Kasubbag Kedaruratan BPB-PK Provinsi Kalteng Alpius Patanan, sejauh ini penegakan hukum protokol kesehatan belum sepenuhnya.dapat terlaksana dengan baik dilapangan. (drt/KPO-1)

Iklan
Baca Juga:  Gubernur Bantu Korban Banjir Gunakan Helikopter
Iklan