Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dipanggil KPK sebagai Saksi

×

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dipanggil KPK sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260717 WA0029 e1784276639925
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2024-2029 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Kalimantan Post

Lebih lanjut Budi mengatakan Ketua DPRD Tulungagung Marsono (MRS), Waka DPRD Tulungagung Abdulah Ali Munib (ABD), Ebin Sunaryo (EBS), dan Sabar (SB) diagendakan diperiksa KPK di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, pada Senin (13/7), KPK memanggil empat saksi di Polda Jawa Timur, yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.

Kemudian, pada Selasa (14/7), KPK kembali memanggil empat saksi, yakni SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Pada Rabu (15/7), KPK memanggil asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW sebagai saksi.

Sementara Kamis (16/7), KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo, ADR selaku Staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, serta HIL selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jatim sebagai saksi kasus tersebut.

Baca Juga :  Barang Bukti Rp21,2 miliar Disita KPK dari OTT Bupati Sukoharjo

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.

Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan