terdakwa gunakan untuk bayar utang, menebus rumah yang digadaikan, membayar utang upah tukang rumah
BANJARMASIN, KP – Kepala Desa (Kades) Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST bernama Muslim, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Pasalnya kades tersebut yang kini jadi terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa dengan besaran mencapai Rp215.325.000,
yang merupakan unsur kerugian negara.
Hal ini sepeti disampaikan JPU Sahidanoor, pada sidang pertama di pengadilan tersebut, Senin (31/8/2020), yang di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Suwasti didampingi hakim adhock Fauzai dan Dana Hanura.
Pada dakwaan yang disampaikan Sahidanoor tersebut, terdakwa tidak bisa
mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya sejak 2017.
Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar
Rp215.325.000 dilakukannya terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di 2017.
Kemudian pembuatan 20 SPP tersebut, terdakwa membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.
Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).
“Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa gunakan untuk bayar utang, menebus rumah yang digadaikan, membayar utang upah tukang rumah, dan untuk keperluan pribadi lainnya,” ungkap Sahidanoor.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primair dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan subsidair. (hid/K-4)