Banjarmasin, KP – Mulyadi alias Palun tidak bisa berkutik lagi ketika diciduk petugas Polsekta Banjarmasin Utara, di Jalan Kuin Utara Gang Hikmah RT 08, Banjarmasin Utara.
Pria berusia 42 tahun ini diamankan tim buser berdasarkan informasi masyarakat terkait bisnis narkoba yang dilakoninya, pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.
“Setelah mendapatkan informasi dan ciri ciri pelaku, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra A Ginting kepada awak media, Selasa (8/9/2020).
Pihak kepolisian dibawah kendali Kanit Reskrim Ipda Hendra A Ginting berhasil menyita barang bukti 15 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,01 gram, alat hisap sabu, 2 pipet kaca, tempat headset warna hitam dan tempat lipstik.
“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan pihak penyidik terkait asal barang haram yang didapatnya,” ujar Ginting.
Jika terbukti bersalah warga Jalan Kuin Utara Rt 07 Banjarmasin ini, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)