
Batulicin, KP – Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Gabungan di wilayah Kecamatan Karang Bintang, 38 warga terjaring Selasa 1/09/2020.
“Hari ini, Tim Gabungan melakukan giat penegakan Perbup terkait protokol kesehatan Covid-19 sekaligus memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujar Camat Karang Bintang Norhidayat.
Dari giat penegakan protokol kesehatan tersebut, lanjut Camat tim gabungan menjaring sebanyak 38 pelanggar. Pelanggar tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial yakni berupa membersihkan jalan dan saluran drainase.
Norhidayat berharap, dengan adanya giat penegakan disiplin protokol kesehatan ini, maka masyarakat dapat selalu melaksanakan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat diputus dan Tanah Bumbu terbebas dari pandemi Covid-19.
Camat berharap melalui giat ini kesadaran masyarakat memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun semakin tumbuh. Adapun giat penegakan Perbup ini dipimpin langsung oleh Camat Karang Bintang Norhidayat bekerjasama dengan Polsek Karang Bintang, Koramil, Satpol PP, Puskesmas Batulicin 1, dan Puskesmas Karang Bintang. (han)