Tanjung, KP – Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang diduga Jenis Carnophen Zenith.
Perempuan berinisial DA (33), Warga Kel. Belimbing Raya Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong itu diamankan di kawasan Kelurahan Belimbing Raya Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong pada Selasa (1/9/2020) malam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Akp H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong,” ungkapnya, Rabu (2/9/2020).
Dibeberkannya, penangkapan DA berawal informasi bahwa sering terjadinya transaksi jual beli obat-obatan terlarang yang diduga jenis Carnophen atau zenith di sebuah rumah di Kel Belimbing Raya, Murung Pudak, Kab. Tabalong.
“Usai itu petugas langsung mendatangi rumah DA dan menangkapnya. Kemudian petugas menyita barang bukti 16 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet obat warna putih diduga Narkotika jenis Carnophen Zenith dengan keseluruhan berjumlah total 160 tablet dan 1 buah Hadphone warna biru,” ungkapnya.
Selanjutnya DA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ros/K-4)