Batulicin, KP – Tim Gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan Perbup Nomor 28 tahun 2020 menggelar disiplin protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Tungkaran Pangeran, 23/9 pagi.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 1022 Tnb, Dinas Kesehatan, Kecamatan Simpang Empat, dan Kelurahan Tungkaran Pangeran berhasil mengamankan 35 pengendara bermotor yang tidak mengenakan masker, dan dikenakan sanksi sosial menyapu jalanan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar H. Riduan melalui Kabid Peraturan Perundang-undangan M. Jailani mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan Perbup Nomor 28 tahun 2020 ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dari hasil giat , ujar Jailani ada 35 pengendara motor tidak pakai masker, ke 35 pengendara yang melanggar disiplin protokol kesehatan ini dikenakan sanksi sosial yakni menyapu jalanan.
“Ada 35 orang yang tidak pakai masker dan dikenakan sanksi sosial menyapu jalanan terang nya. Jailani menghimbau, dengan semakin gencarnya giat penegakan disiplin protokol kesehatan, kepada masyarakat agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona.
“Mari ikuti protokol kesehatan seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak,” ujar M Jailani. (han)