Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Cemburu Buta, Suami Tusuk Pria Penjemput Istrinya

×

Cemburu Buta, Suami Tusuk Pria Penjemput Istrinya

Sebarkan artikel ini
Pelaku penusukan, korban dan barang bukti. (KP/Ist)

tersangka mengeluarkan pisau yang sudah disimpannya di balik baju lalu menusukkan ke tubuh korban

BANJARMASIN, KP – Cekcok berujung penikaman terjadi di parkiran The Jumpa Square KCM, Jalan Belitung Darat RT 20 Banjarmasin Barat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Suaka Insan.

Android

Dari keterangan didapat, pelaku M Saipullah (37), warga Jalan Bandarmasih Komplek DPR RT 32 RW 03 Banjarmasin Barat, kalap mata menikam M Ramadhani (22), warga Jalan Kelayan Besar II RT 06 RW 01 Banjarmasin Selatan.

Peristiwa tersebut rupanya dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang pernah menjemput istrinya.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020) membenarkan kejadian tersebut.

Awal dari pemasalahannya, yaitu sebelum peristiwa ini terjadi, istri tersangka ini pernah meminta bantuan korban untuk dijemput di rumahnya dan bersama-sama pergi kerja, korban pun menjemputnya dan tak ada maksud apa-apa hanya sebagai teman skantor.

Namun pelaku malah terbakar cemburu dan lantas mendatangi dan memanggil korban saat hendak persiapan pulang kerja, dengan maksud menanyakan soal hubungan dengan istrinya.

Seketika itu pula tersangka memarahi korban hingga sempat terjadi cekcok mulut. Sampai akhirnya tersangka mengeluarkan pisau yang sudah disimpannya di balik baju lalu menusukkan ke tubuh korban.

Beruntung banyak orang yang berdatangan ke lokasi kejadian, sehingga tersangka langsung kabur dan membuang sajamnya, akan tetapi ketahuan dan dapat ditemukan oleh teman korban.

Namun nahas, korban mengalami luka di bagian belakang leher, leher sebelah kiri, di bagian atas dada, tangan kanan dan luka sayat di tangan kiri.

Korban pun langsung dibawa ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Suaka Insan Banjarmasin untuk mendapat jahitan di lukanya. Kemudian melaporkan kejadiannya ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

“Tak lama setelah kejadian, anggota gabungan menangkap pelaku saat berada di Jalan Manarap Baru Komplek Gren Hunian Manarap II RT- Kelurahan Manarap Baru Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar, Senin (12/10/2020), sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Iptu Yadi Yatullah.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita senjata tajam (sajam) jenis pisau lengkap dengan kumpang warna kuning panjang 15 Cm yang digunakan untuk melukai korban. “Tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan