

Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Thosibae Limin, sangat menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sarang burung walet di daerah setempat
“Karena dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui aturan dan syarat tentang pengurusan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet,” kata anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin, di Kuala Kapuas, Selasa (6/10).
Selain itu juga, lanjut Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kegiatan tersebut sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha budidaya sarang burung walet.
“Usaha rumah sarang walet yang tadinya tidak berizin, akhirnya berijin, dan mereka pun nantinya dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” jelas Thosibae Limin.
Karenanya, wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini, sangat mendukung kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut, karena tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Saya selaku Dapil Selat, sangat mendukung langkah-langkah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapat asli daerah, terutama dari sektor pajak usaha budidaya sarang burung walet ini,” ucapnya.
Sementara untuk diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas, saat ini tengah gencar-genvarnya mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan sarang burung walet di daerah setempat.
Sejauh ini, peraturan daerah tersebut sudah disosialisasikan di tujuh kecamatan di daerah setempat, seperti Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Dadahup, Kecamatan Timpah dan Kecamatan Pasak Talawang. (Al)