Selaian pendirian PD Pasar, Pemko Banjarmasin sampai sekarang juga belum ada tanda-tanda keseriusannya untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BANJARMASIN, Kp – DPRD Kota Banjarmasin kembali mempertanyakan sekaligus mendesak dan meminta agar Pemko Banjarmasin sungguh-sungguh untuk mendirikan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Masalahnya kata anggota komisi II DPRD Banjarmasin, Abdus Gais mengemukakan , rencana pembentukan berdirinya PD Pasar tersebut sudah disulkan beberapa tahun lalu, namun sampai sekarang belum terealisasi.
“ Padahal payung hukum pembentukan PD Pasar yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah diterbitkan sekitar empat tahun lalu,” kata Abdul Gais, kepada KP Rabu (14/10/2020).
Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin yang juga duduk di komisi II ini menegaskan, selaian pendirian PD Pasar, Pemko Banjarmasin sampai sekarang juga belum ada tanda-tanda keseriusannya untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sama dengan Perda pembentukaan PD Pasar kata Abdul Gais, Perda terkait pembentukan BPR dengan status Pesahaan Daerah Pemko Banjarmasin itu sebelumnya juga sudah disahkan sekitar tahun 2014 lalu.
Anggota komisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, maksud dan tujuan pendirian PD Pasar adalah diharapkan selain untuk meningkatkan PAD, tapi juga dalam kerangka pengelolaan pasar lebih baik lagi.
Demikian pula kata Abdul Gais melanjutkan , terkait pendirian Bank Perkreditan Rakyat yang dimaksudkan dalam kerangka untuk lebih mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) .melalui pemberian kredit atau permodalan.
“Termasuk untuk menghimpun dana dari masyarakat dan atau lembaga masyarakat dalam bentuk simpan pinjam berupa deposito berjangka, tabungan ataupun dalam bentuk lainnya,” kata Abdul Gais.
Lebih jauh ia mengemukakan, pelaksanaan dua Perda tersebut wajar dipertanyakan mengingat pihak Pemko Banjarmasin sebelumnya sudah memastikan sesegeranya mendirikan Perusahaan Daerah tersebut, khususnya dinilai mendesak PD Pasar.
“ Masalahnya karena memang selaian telah diamanatkan dalam Perda, PD Pasar diperlukan untuk mengatasi sejumlah persoalan terkait pengelolaan pasar di kota ini,” ujar Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah dan kini menjabat Plt Walikota beberapa waktu lalu.
Bahkan Hermansyah mentargetkan PD Pasar sudah terbentuk tahun 2018 lalu. Ia juga menjelaskan, berbagai persiapan melalui rapat koordinasi untuk pembentukan jajaran direksi dan petugas yang akan mengisi posisi strategis di perusahaan daerah tersebut kini sedang dalam proses.
Diharapkan kata Hermanyah, segala kelengkapan perusahaan daerah itu dapat dipenuhi agar bisa menjalankan tugasnya nanti dengan baik. Sebelumnya terkait pembentukan PD Pasar, pihak Pemko Banjarmasin sudah mendapatkan dukungan dari pihak dewan, terutama dalam hal penyediaan dana dengan anggaran yang nantinya dialokasikan dalam APBD sebesar Rp 50 miliar.
Penyertaan modal awal yang dialokasikan dalam APBD itu ketika dasar hukum pembentukan PD Pasar itu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) . Kendati sebelumnya melalui pembahasan yang cukup alot dan kehatian-hatian agar tidak menyalahi aturan dan ketentuan berlaku.
PD Pasar dibentuk, selaian dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga sekaligus diharapkan agar pengelolaan dan penangananan pasar milik Pemko Banjarmasin lebih profesional.
Abdul Gais mengungkapkan, ada sekitaar 52 pasar yang sekarang ini dikelola Pemko Banjarmasin ditambah 10 pasar swasta yang harus ditangani dengan baik dalam upaya meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi kota ini. (nid/K-3)