Kuala Kapuas, KP – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sangat mendukung adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di daerah setempat.
“Pada dasarnya Komisi IV sangat mendukung pembentukan lembaga pelayanan terhadap perlindungan perempuan dan anak,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Baihaqi, di Kuala Kapuas, Minggu (11/10).
Dukungan ini disampaikan oleh legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) setempat, terkait rencananya akan membentuk UPTD PPA di daerah setempat, belum lama ini.
Menurutnya, adanya UPTD PPA ini, sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena pihaknya tidak menginginkan di wilayah Kapuas meningkatnya terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Agar pembentukan UPTD PPA ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan, Komisi IV DPRD Kapuas, meminta kepada Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, untuk segera mempersiapkan segala persyaratannya.
“Kami mengharapkan, bahwa untuk mencapai itu, mengacu pada Permendagri nomor 2 tahun 2017 itu agar dinas menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk menunjang terhadap pembentukan UPTD. Maka semua harus dipersiapkan dengan baik, sehingga tahun depan sudah dapat terbentuk,” pintanya.
“Jadi kami sekali lagi mengharapkan semua menyiapkan dokumen dan persyaratan sesuai Permendagri,” tambah wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V ini.
Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Karolina Kamala, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi IV DPRD Kapuas, yang siap mendukung dan membantu pembentukan UPTD PPA tersebut.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Komisi IV DPRD Kapuas, yang siap mendukung dan membantu dalam pembentukan UPTD PPA Kapuas ini,” ucap Karolina.
Dikatakannya, pembentukan UPTD PPA ini tujuannya adalah sebagai salah satu upaya pihaknya untuk meminimalisasi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah setempat.
“Untuk perempuan dan anak ini, agar tidak dirampas kehormatannya. Jadi harapannya tidak ada lagi kekerasan pada perempuan dan anak,” jelasnya.
Selain itu, diharapkan dapat menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. UPTD PPA juga bisa jadi tempat pengaduan kasus anak.
“Rencananya tahun 2021 akan mulai dibentuk UPTD PPA ini,” demikian Karolina Kamala. (Al)