Iklan
Iklan
Iklan
Balangan

Rapat Paripurna, Hanya Lima Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

×

Rapat Paripurna, Hanya Lima Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Sebarkan artikel ini
JUBIR FRAKSI GOLKAR - Nur Fariani sampaikan pemandangan umum fraksi Golkar kepada Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, Selasa kemarin. (KP/Ist)

Paringin, KP – DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna ke-36 masa persidangan III tahun sidang 2020 dengan agenda penyampaian pemandangan umum (PU) fraksi terhadap 7 Raperda yang telah disampaikan eksekutif, pada rapat paripurna sebelumnya, Selasa (06/10/2020) kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan SE didampingi Wakil Ketua II, H Upi Wandi dengan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Sutikno, perwakilan Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD serta para anggota dewan.

Android

Lima fraksi dari enam fraksi yang ada di DPRD Balangan menyampaikan Pandangan Umumnya, yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar), fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Amanat Bintang Demokrasi, fraksi Indonesia Raya Keadilan Sejahtera. Sementara fraksi Partai Nasional Demokrat tidak ada menyampaikan pemandangan umum fraksinya.

Dan kelima fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umumnya, semuanya sepakat untuk melakukan pembahasan terhadap 7 Raperda yang telah diajukan (disampaikan, red) Pemkab Balangan.

Fraksi Golkar misalnya. Dalam Pandangan Umumnya fraksi yang langsung disampaikan Nur Fariani mengatakan, Fraksi Golkar sepakat untuk membahas 7 Raperda yang diajukan Pemkab Balangan, seperti Raperda tentang kearsipan karena pengelolaan arsip yang baik sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi yang lebih lancar, termasuk pendataan, Raperda tentang Penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, memang ini dinilai baru di Balangan maka perlu mendapat pengawasan dan pembinaan  terkait penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal agar tetap berpedoman dalam suatu aturan yang di tetapkan. Untuk itulah pemerintah Daerah memang harus menetapkan suatu regulasi dan pedoman etika untuk mengontrol perilaku pers tanpa membatasi kebebasan mereka.

Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah menurut fraksi Golkar sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah oleh pemerintah daerah akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah yang meliputi Pembangunan insfrastruktur baik pendidikan, kesehatan maupun kualitas sumber daya manusia suat daerah,

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah ini masih kurang mendapatkan perhatian maka perlu dibuat payung hukumnya guna mewujudkan pengelolaan air limbah yang terarah, terukur, dan berkesinambungan.

Untuk Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh fraksi Golkar berharap adanya penanganan tersendir terhadap kawasan perumahan dan permukiman kumuh, karena ini salah satu aspek penting.

“Maka perlu ditetapkan pengaturannya dalam suatu Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan permikiman kumuh.” Ujar Nur Fariani.

Selanjutnya Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman menurut Fraksi Golkar ini juga sangat penting untuk dibuatkan Perdanya karena terkait kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Sedangkan untuk Raperda tentang Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Fraksi Golkar menyampaikan pada hakikatnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis bagi daerah mengingat fungsi gandanya yaitu salah satu sarana bagi penerimaan keuangan daerah (PAD) dan memberikan layanan publik di daerah sesuai jenis usahanya.

“Maka diharapkan dalam Penyusunan Raperda tentang Badan Hukum PDAM ini berangkat dari kebutuhan harmonisasi dan sinkronisasi hukum serta diharapkan berdampak pada mutu layanan perusahaan,” imbuhnya. (jun/K-6)

Iklan
Iklan