Banjarmasin, KP – Pelayanan secara online yang diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Banjarmasin ternyata mendapat keluhan oleh masyarakat.
Pada hari Jumat (23/10) salah seorang warga, Faisal mengaku kesulitan saat ingin mengurus berkas perpanjangan SKTU CV ke salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di Jalan Sultan Adam Kota Banjarmasin itu
Ia mendapati pengumuman yang bertuliskan bahwa jika pelayanan SKTU, TDUP, IMB, Reklame dan pelayanan lainnya hanya bisa dilakukan melalui sistem pelayanan perizinan online melalui situs siap.dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/perizinan_online.
Selain itu, di pengumuman tersebut juga tertera dua nomor WA khusus yang bertujuan untuk melayani keperluan masyarakat.
Sedangkan untuk pelayanan OSS (NIB,SIUP dan lain-lain) warga harus melewqti situs OSS.go.id atau menghubungi nomor WA 08115191800.
“Ternyata meskipun sistem online, ternyata nomor WA tersebut juga ada jam kerjanya. Senin sampai Kamis pelayanannya mulai dari pukul 08.15 sampai dengan 12:30 dan khusus hari Jumat dari pukul 08.15 sampai 10.00 WITA,” ungkapnya pada Kalimantan Post beberapa waktu lalu.
Karenanya, pada hari Senin (26/10) Faisal kembali mencoba menyelesaikan urusannya yang tertunda tersebut dengan masuk ke aplikasi yang diarahkan oleh pengumuman yang tertempel di jendela kantor DPM PTSP Kota Banjarmasin itu.
“Awalnya tidak ada masalah, tapi ketika diminta pelunasan retribusi sampah kami tidak bisa memasukkannya, karena tak ditemukan di dalam sistem link ke pembayaran online,” ujarnya.
Kemudian, ia menambahkan, pria dengan sapaan Ichal itu mencoba menelepon nomor WA yang tertera sebagai pelayanan tersebut.
“Saat di telepon hanya berdering tapi tidak digubris oleh admin yang memegang nomor itu, padahal bukan memanggil atau sedang berada dalam panggilan lain. Malahan panggilan saya ada yang ditolak,” tukasnya.
Oleh karena itu, ia mendatangi kantor DPM PTSP untuk mempertanyakan kesulitan pelayanan online yang ia alami. “Kalau seperti ini kan malah kembali pelayanan tatap muka. Yaa seperti inilah sulitnya pelayanan dari DPM PTSP di Banjarmasin,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DPM PTSP Kota Banjarmasin, Muryanta menjelaskan, bahwa memang banyak permasalahan yang dihadapi saat menghadapi pandemi dan tatanan kehidupan baru saat ini.
Salah satunya adalah terkait pelayanan perizinan yang mulanya dilakukan secara tatap muka kini harus dilakukan secara online. “Tentu hal ini tidak akan mudah dijalankan, karena ada beberapa permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permasalahan pertama yang dimaksud adalah belum sepenuhnya masyarakat menguasai teknologi informasi yang digunakan dalam sistem pelayanan online.
Kedua, memerlukan waktu untuk mengupload dan mendownload data, sehingga harus antri dengan warga lain yang juga memakai pelayanan online tersebut. “Sehingga jika ukuran file yang di upload itu besar terpaksa memerlukan waktu untuk memasukkan data itu ke dalam aplikasi,” tambahnya.
Oleh karena itu, Muryanta meminta kepada masyarakat agar bisa membiasakan diri dengan pola pelayanan dengan sistem online saat pandemi ini. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari resiko penyebaran virus Corona antara yang meminta izin dan yang melayani perizinan.
Selain itu, terkait pembayaran retribusi sampah, Muryanta menerangkan, bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin.
“Hal itu memang berintegrasi dengan perizinan kita. Jadi kita berharap kedepannya pembayaran retribusi sampah juga bisa dilakukan secara online,” terangnya.
Ia melanjutkan, dalam melakukan pelayanan secara online, bahwa pihaknya memiliki jam pelayanan mulai dari pukul 08.15-14.30 WITA yang berlaku pada hari Senin hingga Kamis. Untuk hari Jumat, jam pelayanannya mulai dari pukul 08.15 sampai dengan pukul 10.30 WITA.
Untuk nomor pelayanan persyaratan perizinan, warga bisa menghubungi nomor 08115008456 dan 08115009456.
Kemudian terkait kelengkapan berkas perizinan bisa menghubungi nomor pelayanan 08115061800 dan 08115050800. Dan untuk perizinan Online Single Submission (OSS) 08115191800.
Kemudian untuk layanan izin kesehatan, tenaga kerja, koperasi dan peternakan bisa menghubungi nomor pelayanan 08115021800.
Sedangkan untuk pembayaran retribusi sampah DLH Kota Banjarmasin bisa melalui nomor layanan 085100239290.(Zak/KPO-1)