Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Bendahara KONI Mundur tapi Masih Terima Honor

×

Bendahara KONI Mundur tapi Masih Terima Honor

Sebarkan artikel ini
DIAMBIL SUMPAHNYA – Tiga saksi diambil sumpahnya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

betul saya masih menerima honor, walaupun saya sudah mengajukan pengunduran diri

BANJARMASIN, KP – Ternyata saksi mantan Bendahara KONI Kalsel periode 2014-2018 Syaidanoor yang mundur sejak 2015, ternyata masih menerima honor sebagai pengurus sebesar Rp1.500.000 per bulan sampai akhir jabatnya di 2018.

Android

Malah honor tersebut sering dikirimkan ke rumah saksi dan hebatnya lagi walaupun sudah mundur sebagai pengurus, kadang-kadang saksi ikut rapat pengurus KONI Banjarmasin yang waktu itu masih dijabat oleh terdakwa Djumadi Masrun selaku Ketua Umum.

Hal ini terungkap ketika Syaidanoor menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI dengan dua terdakwa mantan Ketua Umum dan Sekretaris KONI Kota Banjarmasin Djumadi Masrin dan Widharta Rahman, Rabu (4/11/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Memang betul saya masih menerima honor, walaupun saya sudah mengajukan pengunduran diri selaku bendahara karena kesibukan kerja yang banyak di luar kota,’’ kata saksi Syaidanoor.

Disebutkannya, untuk melaksanakan tugas Bendahara kebanyakan ditangani juru bayar Faisal. Sayang sebelum diajukan sebagai saksi Faisal justru sudah meninggal dunia beberapa hari lalu.

Hal ini diperkuat oleh saksi M Taufik selaku pembantu juru bayar pada Pengurus KONI Banjarmasin, kalau saksi Syaidanoor sering telpon untuk mengantar honornya ke rumah.

“Saya tidak tahu kalau bendahara KONI tersebut mundur dari pengurus dan pihak kedua tedakwa juga tidak ada memberitahu atas kemunduran bendahara,’’ ujar Taufik.

Taupik mengakui, ia bertugas lebih banyak membantu juru bayar almarhum Faisal yang meninggal dunia beberapa hari lalu, serta merekap semua bukti-bukti yang masuk dari cabang olahraga yang dibantu.

Taufik juga menyebutkan kalau kwitansi yang ditandatangani pengurus cabor kadang-kadang ditangani lebih dahulu baru diketik, tetapi semua isinya sesuai dengan dana yang diserahkan.

Kedua terdakwa yakni Drs Djumaderi Masrun dan Drs Widharta Rahman dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.

Menurut JPU yang dikomandoi jaksa senior M Irwan, kalau dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angkla Rp2 miliar lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing-masing Djumaderi di angka Rp500 juta dan Widharta di kisaran Rp50 juta.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan