Barabai, KP – Bupati HST H A menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggara Pendapatan Daerah tahun 2021 Kepada DPRD Kab HST, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab HST lantai II, Senin (9/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HST H. Rahcmadi di dampingi Wakil Ketua DPRD HST Taufik Rahman, di hadiri Bupati HST, anggota DPRD HST, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, Kepala Bapelitbangda, Kepala BPKAD dan uandangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati HST H A Chairansyah menyampaikan gambaran pokok kebijakan penganggaran pada APBD ini sepert tergambar pada nota keuangan yang akan kami sampaikan.
Secara garis besar nota keuangan ini meliputi 3 aspek yaitu kebijakan anggaran pendapatan, kebijakan pagu anggaran belanja dan kebijakan anggaran pembiayaan.
sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu fungsi anggaran belanja adalah sebagai penggerak perekonomian daerah disamping sebagai fungsi penyelenggaraan pelayanan dasar bagi masyarakat, oleh karena itu kita perlu terus menerus melakukan perbaikan kualitas belanja daerah, hendaknya setiap rupiah yang kita belanjakan tepat sasaran dengan tolok ukur kinerja yang jelas dan target yang terukur serta dapat memberikan efek yang besar pada pencapaian sasaran pembangunan tahun 2021 baik pada skala SKPD maupun daerah.
Pada RAPBD TA. 2021 belanja daerah kita pagukan sebesar Rp 1,195 trilyun. dari belanja daerah tersebut, maka belanja kita masih didominasi oleh belanja operasi yaitu sebesar Rpp 855,756 milyar, belanja modal sebesar Rpp 126,299 milyar, belanja tidak terduga sebesar Rpp 18,0 milyar dan belanja transfer kepada pemerintah desa sebesar Rp 195,852 milyar.
Porsi terbesar dari belanja operasi adalah untuk belanja pegawai yaitu sebesar Rp 473,189 milyar, belanja barang jasa sebesar Rp 356,160 milyar, belanja hibah uang sebesar Rp 14,786 milyar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 11,619 milyar, pada belanja modal, terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp 9,072 milyar, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp 13,220 milyar, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 16,534 milyar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp 87,427 milyar dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 45 juta, pada belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil kepada pemerintah desa sebesar Rp 2,254 milyar dan bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp 193,597 milyar.
Selanjutnya H A Chairansyah menyampaikan “bahwa batas waktu terakhir untuk mencapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD terhadap Raperda APBD TA. 2021 adalah pada tanggal 30 Nopember 2020. berarti kita hanya punya waktu kurang lebih 15 hari kerja saja lagi untuk menyelesaikan seluruh tahapan penetapan Raperda APBD, oleh karena itu kita berharap baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten bisa menjadikan agenda ini menjadi prioritas penyelesaian dan saya yakin dengan kerjasama yang baik dan adanya saling kesepahaman serta saling mencari solusi terbaik atas permasalahan yang muncul pada saat pembahasan nantinya, maka kita bisa mencapai kesepakatan sebelum waktunya berakhir”. pungkas Bupati. (adv/ary/K-6)