Hakim PN Banjarmasin Vonis Mati Dimas, Pembawa 208 Kg Narkoba

Banjarmasin, KP – Hakin Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin vonis mati terhadap Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas, pepembawa 208 Kg narkoba, pada sidang lanjutan, Senin (30/11/2020).

persidangan dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH. Pada sidang pembacaan vonis, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, kasus yang diungkap pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arri Hanugrah Dewanto Wokas, juga dituntut hukuman mati pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Rabu (14/10/2020) silam.

Bahkan sewaktu kasusnya digelar di Mapolda Kalsel bersama Forkopimda Kalsel dan alim ulama serta elemen masyarakat, sempat diutarakan agar diberikan hukumam berat.

Dan saat Kajati Kalsel dimpimpin Arie Arifin SH MH, kasusnya bergulir hingga akhirnya vonis mati.

Kasus narkoba sebanyak 208 Kg ini berhasil diungkap pihak Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang mana dalam sebuah penyergapan petugas mengamankan terdakwa Dimas, Jumat (13/3/2020).

Petugas mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Temukan barang bukti shabu sebanyak 208 Kg, yang terbungkus dalam kemasan teh merek China warna hijau.

Berita Lainnya

KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Wamenkumham

Bundaran Kayu Tangi di Pasang Kamera Tilang

1 dari 5,838

Selain itu pil ekstasi sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir berjumlah 53.969 butir di mobil mobil Pajero Sport warna putih, yang dibawa mereka.

Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kg shabu dan uang sekitar Rp1 miliar.

Sementara keterangan saksi menyebut telah mengintai selama tiga hari.

Kemudian terdakwa Dimas mengaku, mendapatkan uang atau upah sebesar Rp30 juta, mengantarkan narkoba itu.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan sebelumnya itu, ada empat terdakwa dan dibagi menjadi tiga berkas.

Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun.

Sedangkan untuk berkas yang lainnya atas nama Dimas Apriliono, dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH. (K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya