Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Pansus Interpelasi DPRD Kapuas Gulirkan Hak Angket

×

Pansus Interpelasi DPRD Kapuas Gulirkan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 8
Ketua Tim Pansus Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin (duduk) didampingi Wakil Ketua III Syarkawi H Sibu (tengah) dan Wakil Ketua II Darwandie, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, kemarin.
Kop Kapuas dprd

Kuala Kapuas, KP – Panitia khusus (Pansus) hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sepakat akan menggulirkan penggunaan hak angket.

Keputusan untuk menggulirkan hak angket tersebut, setelah Pansus hak interpelasi DPRD Kapuas melakukan rapat dari pagi hingga sore hari di ruang rapat paripurna, pihak eksekutif tidak bisa memberikan jawaban kepada Pansus hak interpelasi DPRD setempat.

Baca Koran

“Hasil rapat tadi, disepakati untuk penggunaan hak angket, karena ada beberapa pertanyaan dari kami yang tidak bisa dijawab Bupati Kapuas yang diwakilkan oleh Plt Sekda,” kata Ketua Pansus hak interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudi kepada sejumlah wartawan usai rapat, kemarin.

Adapun salah satu pertanyaan yang tidak bisa dijawab, terang Jainudin, terkait sumbangan pihak ketiga dari perusahaan swasta.

Menerutnya, dipandang perlu Tim Pansus hak interpelasi meningkatkan ke hak angket, dan ini sudah disetujui oleh semua anggota Pansus interplasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, menilai bahwa keputusan penggunaan hak angket tersebut terlalu prematur.

“Karena saya tidak melihat bahwa ini bisa dinaikan ke hak angket, saya belum bisa melihat arahnya ke sana. Jadi, ini sesuatu yang menurut saya masih prematur,” katanya.

Menurut Septedy kreteria untuk menuju ke hak angket tentu ada tahapan-tahapan sesuai aturan yang berlaku. “Saya kira kita akan melihat aturan mainnya. Semua harus melek aturan, tidak bisa serta merta kita memutuskan sesuatu tidak dilandasi dasar hukum dan kriteria-kriterianya,” demikian Septedy.

Sementara dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus hak interpelasi DPRD Kapuas Rahmad Jainudin saat itu di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, dihadiri Plt Sekda Kapuas Septedy bersama sejumlah kepala SOPD terkait.

Baca Juga :  Rakortek Perhubungan Bahas Program 2025

Untuk diketahui, DPRD Kapuas sendiri membentuk Pansus hak interpelasi guna meminta keterangan pihak pemerintah daerah terkait dengan kebijakan yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas. Sepertihalnya, terkait kebijakan penanganan COVID-19 di daerah setempat dan terkait bantuan pihak ketiga. (Al)

Iklan